SUKABUMI – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PPP Andri Hidayana mengungkap adanya tunggakan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun anggaran 2022 di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Tak tanggung-tanggung, nominal tunggakannya mencapai Rp500 Juta.
Andri mengungkapkan, temuan adanya tunggakan PBB P2 ini bermula saat dirinya bersama Ujang Abdurohim Rochmi (Dewan Batman) Anggota DPRD dari Dapil 6 lainnya, menghadiri Musrenbang Kecamatan Ciemas pada Senin 13 Februari 2023 kemarin.
“Informasi tunggakan PBB tahun 2022 bersumber dari Kecamatan Ciemas, (nominalnya) hampir mencapai Rp 500 juta dari 9 desa di Kecamatan Ciemas dengan tunggakan bervariatif,” ujar Andri kepada awa media, Rabu (15/2/2023).
Berdasarkan info dari Kecamatan Ciemas yang diterimanya, lanjut Andri, kemacetan pembayaran PBB ini rata-rata di kolektor desa, Kepala dusun dan Kepala desa. “Ini kemungkinan di kecamatan yang lain juga sama,” tuturnya.
Menindaklanjuti temuan ini, Andri memastikan dalam waktu dekat Komisi I akan memanggil seluruh camat se-Kabupaten Sukabumi serta pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Inspektorat.
“Kita akan tanyakan, kendala, dan masalahnya. Apakah masih di wajib pajak atau di mana, sehingga kita akan tahu,” ujarnya.
“Soalnya ini sangat berbanding lurus dengan pendapatan daerah, di mana salah satu sumber PAD kita dari pajak. Tentu kalau sudah tahu di mana letak kemacetan nya, kita akan dorong pihak Inspektorat, dan APH (Aparat Penegak Hukum), untuk memonitor. Terkait sanksinya sudah jelas, sesuai dengan aturan,” tandasnya.