SUKABUMI – PT Nagawarna di Kecamatan Lengkong merupakan perusahaan dalam bidang perkebunan Teh dan Karet. Luas lahan yang dikelola sekitar 330 Hektar yang tersebar di dua desa, yaitu Desa Lengkong dan Desa Tegallega Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Masa perizinan HGUnya dinyatakan habis sejak tahun 2011.
Namun baru-baru ini muncul aktivitas pembukaan lahan di lahan eks HGU Nagawarna. Para petani yang mengetahui adanya aktivitas alat berat dan mobil besar itu kemudian mempertanykan status perizinan dari perusahaan tersebut.
Eman Sulaeman, seorang perwakilan petani yang juga sekaligus Humas Fraksi Rakyat Sukabumi Kecamatan Lengkong, menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan hukum positif di negara ini, menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Dan kalau petani sudah menggarap maka negara harus memberikan kepastian hukum kepada petani.
“Kegiatan tersebut membuat was-was para penggarap yang selama ini memanfaatkan lahan eks HGU. Dari pengalaman kalau sudah ada aktivitas seperti itu, ujung ujungnya petani terusir, atau menjadi buruh tani,” jelas Eman Sulaeman perwakilan petani Kecamatan Lengkong Kamis (4/5/2023).
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman mengatakan bahwa pihaknya akan segara mengkroscek aktivitas alat berat yang dilakukan di lahan Eks HGU Nagawarna Lengkong. Paoji membenarkan jika HGU Nagawarna telah habis masa izinnya. Oleh karenanya perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas sebelum kembali mendapat izin.
“Memang HGUnya habis pada tahun 2011, saat kami melakukan Sidak, pihak perkebunan sudah membuat pengajuan dan rekomendasi dari camat terdahulu. Memang banyak yang menanyakan terkait adanya aktivitas di eks HGU PT Nagawarna. Dan dalam waktu dekat, kami akan segera melakukan crosschek (pemeriksaan kembali),” kata Paoji singkat.
Sukabumiupdate.com telah mencoba melakukan pendalaman melalui konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Tegallega dan Camat Lengkong. Namun sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban.