RAGAMBAHASA – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-15, mengagendakan pandangan umum fraksi-fraksi atas nota pengantar bupati yaitu Raperda tentang pajak dan retribusi daerah. Hal itu disampakan Ketua DPRD Yudha Sukmagara, Kamis (20/7/2023).
Paripurna dalam rangka Pandangan Fraksi-fraksi tentang Raperda pajak dan retribusi daerah ada memo dari bupati. Ada delapan fraksi sudah menyampaikan dan akan ditindaklanjuti melalui Pansus,” kata Yudha.
Sebab kata dia, telah dibahas melalui keputusan DPRD agar Perda pajak ini berhasil dan berdaya guna untuk PAD untuk pembagunan di Kabupaten Sukabumi, tambahnya.
Rapat Paripurna DPRD pada hari ini kata dia, merupakan lanjutan dari rapat paripurna dewan sebelumnya dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota pengantar Bupati atas Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Pandangan umum fraksi -fraksi DPRD terhadap nota pengantar Bupati atas Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang disampaikan oleh pimpinan fraksi atau juru bicara setiap fraksi untuk menyampaikan pandangan umumnya secara bergiliran.
Berdasarkan surat pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor: 100.1.4.3/741/persid/2023 tanggal 26 juni 2023 perihal perubahan kedua jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi bulan Juni sampai dengan Agustus 2023.
Yudha didampingi Wakil Ketua II M. Sodikin, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, Wakil Bupati kabupaten Sukabumi H. Iyos Somantri dan para anggota DPRD, serta Forkopimda dan pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Penyampaian pandangan umum dimulai dari fraksi partai Gerindra, di sampaikan oleh Muslihin, fraksi partai Golkar, di sampaikan oleh Dennys Ali Perkasa, fraksi PKS di sampaikan oleh Amran Munawar Luthfi.
Kemudian dilanjutkan oleh fraksi PDI-P yang disampaikan oleh H. Nasrudin Sumitrapura, fraksi PAN, di sampaikan oleh Ir. Heriantoni, Fraksi PKB, disampaikan oleh Aang Erlan Hudaya, fraksi partai Demokrat, di sampaikan oleh Wawan Juansyah dan fraksi PPP, di sampaikan oleh Drs. H. Yusuf Ridwan.
Secara umum dari pandangan umum fraksi yang telah di sampaikan terdapat beberapa catatan, saran pendapat, koreksi, serta pertanyaan yang di tunjukkan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah.
Ada pun pembahasannya mengenai Raperda tentang Pajak daerah dan retribusi daerah, untuk mendapat penjelasan, keterangan jawaban dan tindaklanjut sebagai penyempurnaan dari Raperda tersebut.
“Kami harapkan Bupati dapat memberikan jawaban atas ke-8 pandangan umum fraksi yang di sampaikan tadi pada rapat paripurna dewan hari jumat tanggal 04 Agustus 2023 yang akan datang,” ujarnya.