RAGAMBAHASA.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Raperda PDRD) memasuki tahap pembentukan panitia khusus (pansus). Hal itu diputuskan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi dalam Rapat Paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri dan unsur Forkopimda di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD di Palabuhanratu, Senin (7/8/2023).
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah pada tanggal 2 Mei 2023 yang lalu, telah menyepakati bahwa untuk pembahasan dan pengkajian lebih lanjut atas Raperda PDRD dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD, dengan keanggotaan dari utusan Fraksi-Fraksi DPRD.
A. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (3 Orang), yaitu :
1. Usep Wawan, S.Pd, M. MPd
2. Hera Iskandar, SE, MM
3. Teddy Setiadi
B. Fraksi Partai Golongan Karya (2 Orang), yaitu :
1. H. Ujang Abdurrohim Rochmi
2. H. Deni Gunawan, S.IP
C. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (2 Orang), yaitu :
1. Anjak Priatama Sukma, M.Si
2. Ramzi Akbar Yusuf, S.M
D. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (2 Orang), yaitu :
1. H. Nasrudin Sumitra Pura, S.Pd
2. Hj. Elis Ernawati
E. Fraksi Partai Amanat Nasional (2 Orang), yaitu :
1. Mansurudin, A.Md
2. Ir. Heri Antoni, M.Si
F. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (2 Orang), yaitu :
1. H. Usep
2. Aang Erlan Hudaya
G. Fraksi Partai Demokrat (1 Orang), yaitu :
– Badri Suhendi, S.IP., MH
H. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (1 Orang), yaitu :
– H. Andri Hidayana
Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri dalam kesempatan tersebut menyampaikan jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi DPRD atas Raperda PDRD.