RAGAMBAHASA.com || Sejumlah warga Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melaporkan mantan kepala desa setempat berinisial AAH, ke Mapolres Sukabumi.
Warga mengambil langkah tersebut setelah Merasa tertipu dengan adanya program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Dulu tahun 2018 melalui kadus, disaat pemungutan uang sebanyak per bidang 100 ribu baru dasar. Sampai sekarang belum bisa ditanggulangi dan dilaksanakan. Apa lagi dilaksanakan tentang masalah pengukuran, rapatnya juga belum. Makanya sekarang saya melaporkan kepada yang berwajib,” ungkap tokoh masyarakat sekaligus korban, Apudin, saat ditemui di Mapolres Sukabumi, Rabu (11/10/23).
Kedatangan sekitar 30 orang warga tersebut dilengkapi dengan bukti kwitansi dan daftar orang yang akan menerima PTSL tersebut. Sebab saat 2021 lalu, kepala dusun menginformasikan kepada masyarakat adanya program PTSL. Namun harus terlebih dahulu masuk uang.
“Uang yang dibayarkan variatif tergantung pada bidang tanah yang dimiliki. Mulai dari 100 ribu, 150 ribu, sampa 1 juta rupiah. Rata rata 100 ribu, malah saya ada kwtansi 10 bidang 1 juta. Orang lain juga banyak ada yang 150 ribu untuk 2 bidang. Malah setiap kedusunan ada 50 orang yang sudah bayar tapi sampai sekarang belum diukur dan dirapatkan,” bebernya.
Ia menjelaskan, kurang lebih tiga kedusunan membayar 100 ribu per orang. Di antaranya Dusun Citangkil, Dusun Ciawet, dan Dusun Cimapag. Namun ia mengatakan bahwa kemungkinan masih ada korban lain. Namun sementara ini dirinya mengetahui ada sekitar 100 bidang tanah.
“Ketika ditanyakan kepada BPN ternyata tidak ada program itu di tahun 2021. Makanya hari ini kami menempuh jalur hukum. Sedangkan kepala desa sudah tidak menjabat lagi,” tandasnya.