RAGAMBAHASA.com || KPK akhirnya menangkap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH). Mereka ditangkap setelah tidak memenuhi panggilan KPK terkait pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.SYL ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Oktober 2023.
Dan Mantan gubernur Sulawesi Selatan itu tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2023 malam, pukul 19.15 WIB, dalam kondisi tangan diborgol. Mereka dibawa ke KPK dengan dikawal polisi dengan senjata laras panjang.
“Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH, terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023.
Atas tindakan tersebut, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi.
Hal ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
SYL juga disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang.