RAGAMBAHASA.com || Polisi berhasil mengamankan ratusan juta uang palsu (upal) dari sebuah vila di Kampung Cibunar, RT 01 RW 01, Desa Gede Pangrango, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (19/10/2023) dini hari.
Polsek Kadudampit, Polres Sukabumi Kota, menemukan gepokan itu dari Villa Cibunar Salse.
Kapolsek Kadudampit Iptu Awan Kurniawan mengatakan, pengungkapan upal tersebut bermula dari laporan Ketua RW 01, Desa Gede Pangrango, Kecamatan Kadudampit.
Ia mendapatkan informasi dari salah seorang pekerja Villa Cibunar Salse, telah kedapatan penyewa villa menggunakan sepeda motor disusul mobil berjenis Toyota Avanza pada dini hari sekira pukul 01.30 WIB.
“Saat itu, pekerja Villa Cibunar mencurigai dengan gerak geriknya penyewa villa dengan jumlah sekitar lima orang. Mereka membawa sebuah peti dengan ukuran lebar 40 centimeter, panjang satu meter, tinggi kurang lebih 60 centimeter ke dalam villa itu,” kata Awan.
Selanjutnya Ketua RW 01 Desa Gede Pangrango, Sandra Susanto (43) melaporkan ke petugas Bhabinkamtibmas.
Ia bersama anggotanya langsung bergegas ke lokasi Villa Cibunar.
“Setelah kami periksa dalam peti itu pecahannya adalah Rp100 ribu. Di sana ada 30 gepok yang isinya kurang lebih jumlahnya Rp105 juta,” bebernya.
Dalam penyelidikan, dari lima orang penyewa di Villa Cibunar mereka merupakan warga Cirebon berinisial B (53).
Hal ini, diketahui berdasarkan laporan dari petugas penjaga Villa Cibunar melalui KTP yang diberikan salah seorang penyewa villa tersebut.
“Jadi, awalnya mereka itu berencana akan menginap di Villa Cibunar selama dua hari, kemudian tamu itu datang dan mencurigakan. Penjaga melaporkan kepada RT dan RW. Setelah itu, mereka langsung melaporkan kepada petugas kita,” ungkap Kapolsek Kadudampit.
Saat berada di lokasi, petugas Kepolisian sudah tidak menemukan lima orang penyewa yang dimaksud.
Bahkan, kondisi pintu masuk Villa Cibunar pun masih dalam keadaan terkunci.
“Jadi, kuncinya dibawa si penyewa tersebut. Setelah kami lakukan penyelidikan di vila tersebut yang ditemukan hanyalah satu buah peti yang isinya adalah uang mainan atau uang palsu,” bebernya.
Pihaknya menambahkan, saat ini perkaranya tengah masuk dalam proses tahap penyelidikan. Namun demikian, ia memastikan kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan Pemilu.
“Jadi, ini adalah murni tindak pidana peredaran uang palsu atau penipuan. Tapi, pelakunya belum tertangkap. Karena, saat tiba di lokasi mereka ini sudah melarikan diri menggunakan mobil,” pungkas Iptu Awan.