RAGAMBAHASA.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi yang ke-28, pada Rabu, 8 November 2023.
pada Tahun Sidang 2023, Sesuai Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, bahwa
Rapat Paripurna tersebut dalam rangka Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ini dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH, Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip Wakil Ketua II DPRD M. Sodikin, ST, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH, Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Memasuki acara pokok pada rapat paripurna hari ini yaitu Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024, yang disampaikan langsung oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM.
Dalam paparannya, Yudha Sukmagara berharap jawaban dan penjelasan yang telah disampaikan oleh Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, dapat menjadi bahan kajian dan telaah kita bersama untuk melakukan pembahasan lebih lanjut atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024.
“Sebagai informasi perlu kami sampaikan, berdasarkan jadwal kegiatan DPRD yang telah disepakati oleh Badan Musyawarah DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, untuk pembahasan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, yaitu dilakukan oleh Komisi-Komisi DPRD bersama dengan Mitra Kerja Perangkat Daerah, dimulai hari Kamis, Jum’at, Senin dan Selasa pada tanggal 9, 10, 13 dan 14 November 2023,” ungkap Yudha.
“Dilanjutkan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD dengan Para Pimpinan Komisi serta Badan Anggaran DPRD dengan TAPD pada tanggal 15 dan 16 November 2023, adapun pelaksanaan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan, dijadwalkan pada hari Senin tanggal 20 November 2023 yang akan datang,” tambah dia.
Selain itu, Pimpinan DPRD mengingatkan kembali kepada Komisi- Komisi agar segera mempersiapkan pelaksanaan pembahasan Raperda tersebut, sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Raperda tersebut dapat disepakati dan ditetapkan oleh Bupati bersama dengan DPRD tepat pada waktunya.