RAGAMBAHASA.com || Pertarungan di Pemilihan Presiden 2024 resmi dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari Senin (13/11) menetapkan secara resmi tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilihan presiden 2024.

Pasca penetapan tersebut, KPU menetapkan nomor urut masing-masing pasangan capres dan cawapres tersebut. Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut 1. Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2. Sementara pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan nomor urut 3.

Penetapan ini berdasarkan hasil pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dilakukan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa malam (14/1). Acara pengundian nomor urut ini dipimpin Ketua KPU Hasyim Asy’ari, yang diampingi anggota KPU lainnya.

“Dengan demikian, nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden untuk Pemilu 2024 sebagai berikut,nomor urut satu untuk pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut dua untuk pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, nomor urut tiga untuk pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud MD,” ujar Hasyim Asy’ari.

Nomor urut itu akan digunakan oleh masing-masing pasangan selama masa kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023 hingga saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024.