RAGAMBAHASA.com||Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara memberikan tanggapan terkait adanya pemanggilan Kepala Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi. Ia mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan semuanya kepada Bawaslu terkait hal tersebut.
“Soal itu, kita serahkan kepada Bawaslu secara objektif. Kalau memang terbukti melanggar, silakan kewenangan ada di Bawaslu. Kalau tidak terbukti melanggar, ya silakan lah itu kewenangan Bawaslu,” ujar Yudha usai menghadiri kenal pamit Kapolres Sukabumi di Gedung Pujasera Polres Sukabumi, Jumat (12/1/2024).
Diberitakan sebelumnya, buntut hadir saat kegiatan hiburan malam tahun baru pada 31 Desember 2023 lalu, di Puncak Darma, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Kades Girimukti Akung Samsudin diperiksa Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Kamis (11/1/2024).
“Betul, ada undangan dari Bawaslu Kabupaten Sukabumi, dugaan ada pelanggaran Pemilu. Dimintai keterangan atau klarifikasi dari pukul 10.00 sampai pukul 12.00 WIB, bertempat di Polres Sukabumi,” kata Akung kepada Media.
Menurut Akung, Pemanggilan berawal dari saat kami menghadiri kegiatan hiburan malam tahun baru di Puncak Darma, kegiatan tersebut diselenggarakan oleh salah satu Caleg pak Opik.
“Memang tidak ada undangan, akan tetapi sudah menjadi kewajiban seorang kepala desa, ketika berhubungan dengan orang banyak, saya ikut serta, dan saat itu diberi waktu sama pengatur acara atau MC, untuk memberikan sambutan,” ungkap Akung.
Ia pun menuturkan, dalam sambutan hanya biasa saja, sebatas memberi arahan agar menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan. Pada ujung sambutan, memang sempat mendoakan agar tujuan dan cita cita beliau (pak Opik) agar terlaksana.
“Karena hanya berdoa yang bisa dilakukan, kalau untuk mengarahkan, apalagi kampanye, saya juga tahu aturan, dan itu pelanggaran,” imbuhnya.