RAGAMBAHASA.com || Hingga saat ini masih marak alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye dari berbagai partai politik serta jenis yang terpasang serampangan, baik itu di sepanjang jalur protokol, jalan provinsi hingga jalan kabupaten dan jalan desa. Tak terkecuali di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Bahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, mencatat ada ribuan APK dan bahan kampanye yang dipasang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan.

“Berdasarkan hasil dari pengawasan dan terinventarisir, sejumlah 1.218 APK serta 891 bahan kampanye yang dipasang tidak sesuai aturan,” ujar Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (SDMOD) Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Fahmi Setia, Selasa (30/01/2024).

Fahmi menegaskan, Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk menertibkan APK yang kadung dipasang serampangan tersebut. Namun kewenangan untuk menertibkan APK ada di tangan partai politik.

 

“Untuk penertiban APK itu tertuang di dalam PKPU No 15 tahun 2023 tentang kampanye, bahwa peserta pemilu yang berkewajiban untuk melakukan penertiban APK. Bawaslu juga sudah menyampaikan saran perbaikan kepada partai politik untuk segera menertibkan APK yang melanggar tersebut,” ucapnya.

Di sisi lain, langkah preventif telah dilakukan oleh Bawaslu kepada partai politik agar bisa menertibkan alat peraga kampanye mereka yang tidak sesuai ketentuan, sehingga tidak mengganggu ketertiban umum. Adapun sanksi untuk pelanggaran pemasangan APK tersebut belum ditentukan secara pasti.

Meskipun begitu, jika pelanggaran tersebut sangat mengganggu ketertiban umum, dapat ditindaklanjuti melalui peraturan daerah (Perda) oleh Satpol PP. Bahkan, upaya upaya koordinasi sudah dilakukan dengan Satpol PP, Dishub, Kesbangpol, dan kepolisian untuk melakukan penertiban.

“Terutama nanti di masa tenang tidak ada kegiatan kampanye menjelang 3 hari atau sebelum waktu pemungutan suara,” tandasnya.