RAGAMBAHASA.com || Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman beserta rombongan berkunjung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar). Kunjungan tersebut dalam rangka Rapat Pengharmonisasian terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sukabumi yang dilakukan secara hybrid (luring dan daring).
Melalui arahan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), R. Andika Dwi Prasetya, rapat dilaksanakan di ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Bandung, Rabu (06/12/2023).
Pada ruang rapat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Andi Taletting Langi bersama Kepala Subbidang FPPHD, Suhartini serta para Perancang PUU Kanwil Jabar hadir menerima kedatangan langsung Tim Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi.
Rapat tersebut bertujuan untuk membahas Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat.
Dalam sambutannya, Kadivyankumham, Andi menyampaikan beberapa catatan mengenai Raperda yang tengah disusun tersebut seperti pada Raperda tentang Perangkat Desa.
“Perlu pengkajian lebih lanjut terhadap beberapa muatan lokal tercantum yang dianggap melebihi aturan diatasnya, serta perlunya dikaji lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan norma pada beberapa pasal,” jelasnya.
Lebih lanjut Andi memaparkan, terkait Raperda tentang Ketertiban Umum mengenai perumusan lebih lanjut mengenai betuk kegiatan pengendalian dan pengawasan.
“Selain itu juga, perlunya kajian mengenai tunjangan khusus sesuai dasar hukum yang ada serta perlunya perumusan sanksi administratif yang lebih jelas,” paparnya.
“Melalui Rapat Harmonisasi oleh Perancang Kanwil Jabar bersama Pemrakarsa Raperda ini bisa diperoleh rumusan Raperda yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan implementatif dalam pelaksanaannya,” tutupnya.