RAGAMBAHASA.com || Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle telah menunaikan hak pilih di kediamannya di TPS 27, Desa Cibolang kaler, Kecamatan Cisaat, Rabu (14/02/2024)
Pria yang akrab disapa Bung Teger ini juga mengajak kepada seluruh masyarakat agar tidak langsung pulang setelah mencoblos di TPS.
Dirinya pun menyerukan agar masyarakat ikut memantau hingga proses perhitungan suara. Ia memastikan KPU akan terbuka terhadap data-data seputar pemilu.
“ Saya sangat menyarankan setelah nyoblos jangan pulang karena apa, untuk tetap memastikan proses perhitungan suara dan seterusnya terpantau dan kami bersikap terbuka,” Kata Bung Teger.
Tak hanya itu, dirinya pun memastikan pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya, sebagaimana telah diterapkan pada pemilu sebelum-sebelumnya.
Mereka akan terkategori sebagai daftar pemilih khusus (DPK). Untuk Pemilih DPK hanya bisa mencoblos pada pukul 12.00-13.00 atau sejam sebelum TPS tutup.
“Khusus bagi yang belum terdaftar di DPT, tetap bisa menyalurkan hak suaranya. Meski saat NIK mereka dimasukan di Cekdptonline.kpu.go.id sebelum muncul Namanya, maka akan tetap dilayani dengan cara menggunakan hak pilih daftar pemilih khusus, yaitu pemilih datang hadir ke TPS sesuai alamat KTP masing-masing,” Jelasnya.
Bung Teger juga meminta agar para pemilih yang mengikuti prosedur yang di arahkan oleh kelompok penyelenggaraan pemungutan suara (KPPS)
Sebelum masuk bilik suara, pemilih diminta untuk memeriksa kondisi surat suara yang diberikan KPPS untuk memastikan surat suara dalam keadaan baik sebelum dicoblos di balik suara.