Ragam Bahasa.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, memberikan tanggapan terkait permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan milik PT Pasir Kancana yang menjadi sorotan masyarakat dan Ormas Pemuda Pancasila di Kecamatan Cidolog. Menurut Andri, berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, HGU lahan perkebunan seluas 229,7 hektare yang dikelola oleh PT Pasir Kancana telah habis masa berlakunya.
“Andri juga menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No 63 tahun 2023, HGU tersebut tidak dapat diperpanjang lagi dan harus diambil alih oleh negara,” ujar Andri. Rabu (13/3/2024).
Selain itu, dari temuan masyarakat, diketahui bahwa tanaman sawit yang ditanam oleh perusahaan di lahan tersebut tidak memiliki izin diversifikasi tanaman. Oleh karena itu, menurut Andri, perusahaan tersebut tidak memiliki hak apapun atas lahan tersebut.
“Insya Allah, kami di Komisi I akan segera memanggil semua pihak terkait agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cepat dan ditemukan solusi terbaik untuk semua pihak. Kami akan membahas langkah apa yang akan diambil dalam rapat internal Komisi I,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemuda Pancasila melakukan audiensi dengan PT Pasir Kancana untuk mempertanyakan legalitas HGU yang dimiliki perusahaan tersebut. PT Pasir Kancana sendiri bergerak di bidang perkebunan karet dan sawit dan beroperasi di Kampung Bobojong RT 05/02 Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi.
Audiensi yang dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cidolog, Satpol PP Cidolog, Polsek dan Koramil Sagaranten, Kepala Desa Cidolog, serta perwakilan dari PT Pasir Kancana tersebut dilakukan pada hari Senin (11/3/2024). Kepala Desa Cidolog, Dasep, menyebutkan bahwa Pemuda Pancasila Cidolog datang untuk mewakili suara masyarakat dalam mempertanyakan legalitas HGU yang dimiliki PT Pasir Kancana.
“Luas HGU yang dimiliki mencapai 229,7 hektare, dengan luas lahan yang produktif hanya sebesar 181 hektare. Awalnya lahan digunakan untuk menanam karet, namun kemudian perusahaan juga menanam kelapa sawit,” jelas Dasep.
Dasep juga menambahkan bahwa pada tahun 2017, HGU tersebut sudah habis masa berlakunya, namun Pemerintah Desa Cidolog hingga saat ini belum mengetahui apakah HGU tersebut telah diperpanjang atau tidak. Masih terdapat ketidakjelasan terkait legalitas dan perpanjangan HGU yang perlu segera diungkapkan.
Sebagai langkah selanjutnya, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi akan terus berupaya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan transparansi dan keadilan bagi semua pihak yang terkait. Masyarakat berharap agar penegakan hukum dapat dilakukan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua pihak diharapkan dapat bekerjasama demi terwujudnya penyelesaian yang terbaik untuk semua pihak yang terlibat.