RAGAMBAHASA.com || Dalam upaya untuk mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat di Kota Bandung pada tanggal 7 Maret 2024. Dalam pertemuan tersebut, Tim Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan rencana untuk menyusun 11 Raperda Kabupaten Sukabumi pada tahun 2024.
Ketua Tim Bapemperda menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan tujuan yang jelas. Hal ini menunjukkan komitmen DPRD Kabupaten Sukabumi untuk memastikan bahwa regulasi yang dibuat akan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat di daerah tersebut.
Dalam proses penyusunan Raperda, Bappelitbangda dan perangkat daerah terkait turut serta memberikan masukan dan pendapat yang konstruktif. Dengan demikian, diharapkan bahwa hasil akhir dari Raperda yang disusun akan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Adanya 11 Raperda yang akan disusun juga menunjukkan bahwa DPRD Kabupaten Sukabumi memiliki keseriusan dalam memperhatikan berbagai aspek pembangunan di daerah tersebut. Dengan adanya regulasi yang tepat, diharapkan bahwa Kabupaten Sukabumi akan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
Selain itu, kunjungan ini juga menjadi bentuk kerjasama yang baik antara DPRD Kabupaten Sukabumi dengan pihak terkait di tingkat provinsi. Kolaborasi antar lembaga pemerintahan ini sangat penting untuk memastikan bahwa peraturan yang dibuat akan berjalan dengan lancar dan efisien.
Dengan adanya informasi mengenai rencana penyusunan 11 Raperda Kabupaten Sukabumi di tahun 2024, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di daerah tersebut diharapkan dapat memberikan masukan dan dukungan yang membangun. Dengan demikian, Kabupaten Sukabumi akan dapat terus maju dan menjadi daerah yang lebih baik untuk seluruh warganya.