RAGAMBAHASA.com || Informasi tentang dugaan kecurangan dalam proses penghitungan suara pada acara Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan belum lama ini telah memicu respons tegas dari Komisi Satu DPRD Kabupaten Sukabumi. Dalam responsnya, Komisi tersebut telah merencanakan untuk mengundang Penyelenggara Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam rapat kerja mendatang.
Menurut Paoji Nurjaman SE, seorang anggota Komisi Satu DPRD, masukan serta laporan dari masyarakat dan partai politik akan menjadi fokus utama dalam rapat kerja tersebut.
“Kami akan serius mempertimbangkan masukan tersebut dan akan mengundang KPU dan Bawaslu untuk memberikan klarifikasi,” kata Paoji melalui telepon, pada Jumat (15/03).
Paoji menegaskan bahwa Komisi Satu DPRD tidak hanya bertanggung jawab terhadap pemerintahan, tetapi juga bermitra dengan KPU dan Bawaslu.
“Setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan perwakilan partai politik, terutama terkait dugaan kecurangan pemilu, kami akan segera mengundang kedua lembaga tersebut dalam rapat kerja,” tambahnya.
“Sebagai mitra kerja, kami perlu mendengar langsung penjelasan dari KPU dan Bawaslu mengenai permasalahan yang terjadi saat ini, serta surat pemanggilan akan dilayangkan setelah proses pleno rekapitulasi selesai,” tandasnya.
Langkah ini diharapkan dapat mengklarifikasi dan menyelesaikan segala dugaan kecurangan pemilu yang menjadi perhatian masyarakat Sukabumi.