RAGAMBAHASA.com || Pada rapat paripurna DPR RI yang berlangsung pada Kamis (28/3/2024), disetujui revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, dengan batasan maksimal 2 periode jabatan. Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudi Suryadikrama, memberikan respon positif terhadap pengesahan UUD Desa tersebut. Dia berharap bahwa dengan masa jabatan kepala desa yang diperpanjang, kepala desa dapat memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam merencanakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
“Dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa, diharapkan pembangunan desa dapat dilakukan secara komprehensif, terukur, dan dapat dicapai dengan baik. Selamat kepada desa, semoga desa menjadi garda terdepan dalam pembangunan yang terencana dan kuat,” ujar Yudi pada Kamis (28/3/2024). Meskipun demikian, Yudi juga menyoroti pentingnya adanya mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja kepala desa selama masa jabatan yang lebih panjang sebagai tindak lanjut dari UU Desa yang baru.
“Kami berharap akan adanya peraturan turunan dari UU yang mengatur mekanisme pengawasan kepala desa yang lebih baik dan dapat diimplementasikan hingga tingkat peraturan daerah,” tambahnya. Menanggapi potensi penyalahgunaan kekuasaan dengan masa jabatan kepala desa yang lebih panjang, Yudi menekankan bahwa penyalahgunaan kekuasaan tidak hanya tergantung pada durasi masa jabatan, melainkan lebih bergantung pada moral dan integritas personal kepala desa.
“Penyalahgunaan kekuasaan tidak hanya dipengaruhi oleh lamanya masa jabatan, tetapi lebih kepada moral dan integritas personal kepala desa. Oleh karena itu, penting untuk terus melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja kepala desa secara ketat,” tegas Yudi. Dalam konteks pembangunan desa yang berkelanjutan, peran kepala desa yang memiliki integritas dan moral yang tinggi sangatlah penting untuk memastikan pembangunan desa berjalan dengan baik dan transparan.
Sebagai anggota DPRD, Yudi juga menyoroti masalah-masalah yang masih perlu diperbaiki oleh pemerintah daerah dalam hal pembangunan desa. Dia meminta agar pemerintah daerah lebih fokus dalam menyelesaikan masalah-masalah tersebut agar pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
“Dalam rangka meningkatkan kualitas pembangunan desa, pemerintah daerah perlu lebih fokus dalam menyelesaikan masalah-masalah yang masih terdapat di desa. Dengan demikian, pembangunan desa dapat berjalan lebih baik dan lebih bermanfaat bagi masyarakat desa,” papar Yudi. Sebagai wakil rakyat, Yudi berkomitmen untuk terus mengawal dan mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat desa.
Dengan adanya revisi Undang-Undang Desa yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Penting bagi semua pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat desa, untuk bekerja sama dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkualitas dan berkelanjutan. Semoga dengan adanya perubahan ini, desa-desa di seluruh Indonesia dapat menjadi lebih maju dan sejahtera.