RAGAMBAHASA.com || Dalam kunjungan kerja yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kota Sukabumi ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi pada hari Selasa (02/04/2024), terdapat pembahasan yang penting terkait mekanisme penerimaan peserta didik baru untuk tahun pelajaran 2024-2025. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Khusairin, menyatakan bahwa pembahasan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait tiga jalur penerimaan peserta didik baru, yaitu zonasi, prestasi, dan perpindahan orang tua.
Menurut Khusairin, ketiga jalur tersebut berlaku sama baik di Kabupaten maupun Kota Sukabumi, serta di daerah lainnya. Namun, terdapat permasalahan terkait jalur prestasi yang dianggap dapat merugikan daerah sendiri karena siswa berprestasi cenderung mendaftar ke luar zonasi. Oleh karena itu, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menambahkan klausul bahwa jika kuota jalur prestasi belum terpenuhi, maka siswa berprestasi dalam zonasi juga dapat diterima.
Selain itu, Komisi III DPRD Kota Sukabumi juga menanyakan tentang batas usia masuk Sekolah Dasar. Menurut Khusairin, batas usia masuk Sekolah Dasar adalah 7 tahun, namun dapat diterima dari usia 6 tahun 6 bulan pada bulan Juli tahun berjalan jika anak tersebut memiliki bakat istimewa atau rekomendasi dari psikolog.
Secara keseluruhan, pembahasan tersebut merupakan hal yang penting untuk disepakati demi terwujudnya sistem penerimaan peserta didik baru yang adil dan transparan. Dengan adanya kesepahaman terkait mekanisme penerimaan peserta didik baru, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi secara keseluruhan.
Demikianlah garis besar dari hasil pembahasan yang dilakukan pada kunjungan kerja Komisi III DPRD Kota Sukabumi ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Semoga hasil dari kesepakatan tersebut dapat memberikan manfaat yang besar bagi dunia pendidikan di wilayah tersebut. Terima kasih.