RAGAMBAHASA.com || Truk besar masih terlihat beroperasi di jalan Sukabumi-Bogor di sekitar Kecamatan Cicurug selama arus mudik Lebaran 2024. Hal ini menimbulkan kekhawatiran Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara. Menurut Yudha, truk sumbu tiga seharusnya sudah dilarang untuk beroperasi pada H-7 Idul Fitri. Namun, kenyataannya di lapangan berbeda. Beliau masih menerima laporan tentang hal ini.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Polres Sukabumi untuk menangani masalah ini,” ujar Yudha pada Selasa (9/4/24). Beliau menegaskan bahwa larangan truk besar tersebut untuk melintas sejak H-7 Lebaran telah diatur dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Dinas Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga. Keputusan ini juga didukung oleh Forkopimda Kabupaten Sukabumi.
“Kami berharap agar dapat segera menemukan solusi yang tepat. Sehingga aturan yang telah ditetapkan dapat dijalankan dengan baik dan memberikan kenyamanan bagi mereka yang akan pulang kampung,” tambahnya.
Dalam hal ini, penting bagi semua pihak terkait untuk bekerja sama demi menegakkan aturan yang telah ditetapkan. Penegakan hukum yang konsisten dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah truk besar yang masih beroperasi di jalan raya selama arus mudik Lebaran. Semua pihak harus mematuhi peraturan yang ada demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
Sebagai wakil rakyat, DPRD Kabupaten Sukabumi akan terus memantau dan mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas adalah kunci untuk menciptakan kondisi jalan yang aman dan tertib bagi semua pengguna jalan, termasuk para pemudik. Semoga dengan kerja sama yang baik antara berbagai pihak, masalah truk besar yang masih beroperasi di jalan Sukabumi-Bogor dapat segera terselesaikan demi kebaikan bersama.