RAGAMBAHASA.com || Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, dengan bijak menanggapi keluhan warga terkait tarif baru retribusi masuk ke kawasan objek wisata Pantai Minajaya. Menurut Hera, tiket masuk yang terdiri dari retribusi wisata dan parkir di objek wisata yang dikelola Pemerintah Kabupaten Sukabumi sudah sesuai dengan Peraturan Daerah No. 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang baru disahkan akhir tahun lalu. Hera juga memastikan bahwa harga tiket masuk telah disesuaikan dengan fasilitas yang tersedia di Pantai Minajaya, terutama dalam hal keamanan pengunjung dan fasilitas pendukung lainnya.
Meskipun demikian, Hera juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk menerima usulan evaluasi terhadap Perda tersebut dari masyarakat. “Kami siap untuk meninjau kembali Perda tersebut jika ada keluhan dari masyarakat, karena kami melibatkan masyarakat dalam pembuatan Perda,” jelasnya. Sementara itu, anggota DPRD Dapil VI, Andri Hidayana, menegaskan bahwa lahirnya Perda tersebut melalui proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif, serta telah melalui sosialisasi dan uji petik kelayakan sebelum disahkan.
Andri mengajak semua pihak untuk memastikan bahwa pendapatan dari tarif retribusi tersebut masuk dalam kas daerah dan digunakan dengan tepat, tanpa adanya penyalahgunaan. Menurutnya, DPRD telah melakukan studi banding dengan kabupaten-kota lain di Jawa Barat terkait penetapan tarif retribusi baru dalam Perda PDRD, dan tarif di Kabupaten Sukabumi merupakan yang termurah.
“Kita harus bekerja sama untuk memperbaiki sektor pariwisata Kabupaten Sukabumi agar lebih baik di masa depan, mengingat potensi pariwisata yang luar biasa di Pajampangan,” tambahnya. Dengan adanya Perda No. 15 tahun 2023, tarif retribusi wisata Pantai Minajaya untuk pengunjung dewasa sebesar Rp12 ribu dan anak-anak Rp7 ribu.
Sebelumnya, tarif retribusi ke Pantai Minajaya menjadi sorotan warga karena dianggap terlalu mahal. Ketua Umum Paguyuban Jampang Tandang Makalangan, Hendra Permana, mengakui adanya keresahan warga terhadap tarif retribusi yang tinggi tersebut. Hendra menyarankan agar Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sukabumi meninjau ulang tarif retribusi tersebut, dengan mempertimbangkan manfaat yang diperoleh oleh pengunjung.
Dalam hal ini, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama demi meningkatkan sektor pariwisata Kabupaten Sukabumi. Evaluasi terhadap tarif retribusi yang adil dan sesuai dengan fasilitas yang tersedia di Pantai Minajaya perlu dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pariwisata yang berkelanjutan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat setempat.