RAGAMBAHASA.com || Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami telah melaksanakan Pencanangan dan Deklarasi Zona Integritas DPMPTSP menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK-WBBM) di Kantor DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, pada hari Selasa (30/4/24).
Menurut Bupati, DPMPTSP memiliki peran penting dalam penyelesaian permasalahan perijinan di Kabupaten Sukabumi.
“Peran dari DPMPTSP sangat strategis dalam menyelesaikan berbagai masalah terkait perijinan di Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.
Selain itu, Bupati juga menekankan bahwa tugas DPMPTSP sangat berpengaruh dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menarik investor untuk berinvestasi di Kabupaten Sukabumi.
“Dengan optimalnya pelayanan perijinan, investasi di Kabupaten Sukabumi akan semakin meningkat, yang pada akhirnya akan mendukung peningkatan PAD kita,” jelasnya.
Bupati yakin bahwa dengan kerja keras dari jajaran DPMPTSP, mereka dapat menjadi contoh dalam pelaksanaan Zona Integritas WBK-WBBM dan memberikan pelayanan perijinan yang mudah bagi masyarakat.
“Kami meminta bantuan dari masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan perijinan di Kabupaten Sukabumi dengan mudah, cepat, dan transparan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi H. Ali Iskandar menjelaskan bahwa pencanangan ini merupakan langkah awal dalam pembangunan mal pelayanan publik untuk meningkatkan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, nyaman, dan aman, serta untuk meningkatkan daya saing dan kemudahan berusaha.
“Dengan melaksanakan pencanangan dan deklarasi, kami berkomitmen untuk mencegah korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik, baik dalam bidang perizinan maupun non-perizinan di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Setelah acara selesai, dilaksanakan juga acara halal bi halal di mana seluruh pegawai DPMPTSP saling bersalaman.