RAGAMBAHASA.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mengadakan Rapat Paripurna pada Selasa (30/4/2024) dengan agenda utama penyampaian rekomendasi DPRD kepada Bupati Sukabumi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Akhir Tahun 2023 dan penyampaian Laporan Masing-Masing Alat Kelengkapan DPRD Masa Sidang Kesatu 2024.
Acara ini berlangsung di ruang gedung DPRD jalan Komplek perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami, unsur Forkopimda, para camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, menyatakan bahwa rekomendasi DPRD telah disampaikan oleh badan anggaran setelah melalui proses rapat komisi.
“Hari ini kita memberikan rekomendasi kepada Bupati terkait LKPJ Tahun Anggaran 2023. Proses ini sudah melalui mekanisme yang ditentukan,” jelas Yudha. Selain rekomendasi, Yudha juga melaporkan hasil kerja alat kelengkapan DPRD selama Masa Sidang Kesatu 2024 dan merinci agenda ke depan. “Rapat paripurna ini juga menutup masa sidang yang lama dan membuka masa sidang baru,” ujarnya.
Yudha menambahkan bahwa DPRD memiliki pekerjaan besar untuk 2024, yaitu menyelesaikan 21 peraturan daerah (Perda), yang sebagian menunggu revisi gubernur atau diskusi lanjutan.
Sementara itu, Bupati Sukabumi Marwan Hamami dalam sambutannya mengapresiasi kerja sama antara eksekutif dan legislatif, serta dukungan dari stakeholder yang telah memberikan saran dan masukan yang konstruktif.
“Kita bersyukur atas sinergi yang telah terbangun. Berkat itu, banyak keberhasilan diraih di 2023 dan pengakuan dari berbagai pihak atas kemajuan pembangunan Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Bupati menegaskan bahwa dinamika pembangunan akan terus berkembang dan membutuhkan komitmen yang kuat dalam tata kelola pemerintahan. Dia berharap dukungan legislatif terus berlanjut untuk mendukung perbaikan kinerja pemerintah daerah di masa mendatang.