RAGAMBAHASA.com || Tanggapan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap pencabutan program Universal Health Coverage (UHC) oleh BPJS pada Sabtu, 4 April 2024, adalah bahwa dampaknya akan terasa bagi masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah, karena pemerintah daerah belum melakukan pembayaran tunggakan.
Hera Iskandar menyatakan bahwa UHC tidak dapat digunakan kembali karena tunggakan yang belum dibayarkan oleh pemerintah daerah. Pertanyaannya adalah apakah pemerintah kabupaten Sukabumi akan membayar tunggakan 85 ribu peserta yang belum dibayar, atau akan menertibkan yang benar-benar tidak mampu dan menghapus yang mampu.
Hera Iskandar juga menjelaskan bahwa BPJS meminta kontribusi 75% dari seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi, namun saat ini baru mencapai 71%. Proses untuk mendapatkan sertifikat program UHC membutuhkan kerja keras dari pemerintah daerah dan DPRD selama 2 tahun.
Hera Iskandar berharap agar rumah sakit tidak salah paham dengan memasang pengumuman bahwa masyarakat tidak lagi dijamin oleh BPJS. Pemerintah daerah tetap memberikan jaminan, namun bagi masyarakat yang sakit sekarang tanpa BPJS, prosesnya akan lebih lama daripada sebelumnya.