RAGAMBAHASA.com || Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi mengadakan rapat kerja untuk membahas pencabutan status Universal Health Coverage (UHC) Non-Cut Off Kabupaten Sukabumi oleh BPJS Kesehatan pada Rabu (8/5/2024). Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, perwakilan dari BPJS Kesehatan Sukabumi, serta berbagai unsur perangkat daerah lainnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, menyampaikan bahwa tujuan dari rapat kerja ini adalah untuk mencapai kesepahaman dalam menanggapi pencabutan status UHC Non-Cut Off oleh BPJS Kesehatan. Hera juga menekankan pentingnya adanya solusi agar semua masyarakat Kabupaten Sukabumi tetap mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik.
“Jadi saya sengaja mengundang para pihak, termasuk ada dari DPMD sebagai Dinas yang menangani masalah Desa,” kata Hera
“Karena ini harus ada kesepahaman, jadi pencabutan status UHC Non-Cut Off ini bukan berarti BPJS tidak berlaku, tetapi untuk yang membuat baru BPJS itu berlakunya 14 hari, tidak langsung, itu saja sebenarnya,” sambungnya.
Dalam rapat tersebut, telah dicapai kesepakatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan 83.000 jiwa yang sebelumnya tidak aktif. Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi akan membuat addendum baru dengan BPJS Kesehatan untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut.
“Kemudian barusan dicarikan lagi solusi mengingat dasar pencabutan UHC non-cut off oleh BPJS ini adalah kurangnya keaktifan dari 85 ribu peserta BPJS kesehatan. Barusan sudah ada kesepakatan, bahwa mudah-mudahan dalam waktu cepat ini bisa aktif kembali,” ujar Politisi Partai Gerindra tersebut.
Meskipun terdapat dinamika dalam rapat, Hera menyatakan bahwa hasilnya diharapkan dapat segera tercapai. Dinkes Kabupaten Sukabumi juga memastikan bahwa pencabutan status UHC Non-Cut Off tidak akan mengganggu pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang sudah terdaftar dan menjadi penerima manfaat JKN-KIS.
“Dinamika rapat memang banyak, tapi alhamdulillah, hasilnya dalam waktu dekat,” tandasnya.