RAGAMBAHASA.com || Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menolak pencabutan status Universal Health Coverage (UHC) Non-Cut Off Kabupaten Sukabumi oleh BPJS Kesehatan. Penolakan ini disampaikannya saat mengikuti rapat kerja di RSUD Sekarwangi, pada Rabu, 8 Mei 2024.
Rapat kerja tersebut diadakan antara DPRD dan BPJS Kesehatan. Menurut informasi yang diperoleh, dalam rapat di RSUD Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana melemparkan botol air mineral ke arah Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Dwi Surini.
Andri melempar botol tersebut karena kekecewaan terhadap penjelasan Dwi yang tetap tidak akan membatalkan pencabutan status UHC Non-Cut Off JKN-KIS segmen PBPU/BP sebelum Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyelesaikan penyebab dicabutnya status tersebut.
Pencabutan hak istimewa program UHC Kabupaten Sukabumi yang berlaku mulai 1 Mei 2024 disebabkan oleh persentase keaktifan peserta pada April 2024, yang berdasarkan data BPJS hanya mencapai 71,81% dari jumlah penduduk semester I 2022. Standar UHC Non-Cut Off adalah 75%. Andri mengakui peristiwa pelemparan botol dalam rapat sebelumnya, namun ia menegaskan bahwa ia hanya melemparkan botol air mineral ke depan Dwi Surini, bukan langsung ke arahnya. Dia juga menegaskan bahwa posisi meja rapatnya berhadapan.
Andri mengungkapkan bahwa ia melemparkan botol tersebut karena kesal dengan argumentasi Dwi Surini yang tidak mau membatalkan pencabutan status UHC Non-Cut Off JKN-KIS segmen PBPU/BP untuk Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, Dwi Surini seharusnya tidak bersikeras dengan kebijakan lembaganya.
“Iya betul, tapi saya luruskan informasinya. Saya hanya melempar botol air mineral ke depan (Dwi Surini), tidak ke orangnya langsung. Saya juga masih bisa kontrol. Posisi meja rapatnya berhadapan,” kata dia, Kamis (9/5/2024).
Rapat kerja yang diinisiasi oleh Komisi IV DPRD bertujuan untuk mencari solusi terkait pencabutan status UHC Non-Cut Off JKN-KIS segmen PBPU/BP. Andri menyatakan kekhawatiran bahwa pencabutan ini akan memberatkan masyarakat, terutama sekitar 400 ribu peserta JKN-KIS yang dinonaktifkan.
“Kita mulai rapat kerja dari jam sepuluh pagi sampai sore. Saya sendiri setelah melempar botol ke depan yang bersangkutan, memilih meninggalkan ruang rapat yang masih berlangsung,” ujar Andri.
Andri juga mengungkapkan bahwa setelah rapat, BPJS Kesehatan setuju untuk melakukan adendum dengan Pemkab Sukabumi yang diwakili oleh Sekda. Pencabutan status UHC oleh BPJS telah membuat kekhawatiran di kalangan masyarakat, dan oleh karena itu, DPRD harus bertindak tegas dalam memperjuangkan kepentingan warga.
“Yang saya tahu, selama ini anggaran untuk kesehatan yang dikeluarkan Pemkab Sukabumi sudah lebih. Saya dapat informasi, setelah rapat selesai pukul 17.00 WIB, BPJS Kesehatan menyepakati untuk melakukan adendum dengan Pemkab Sukabumi yang diwakili Pak Sekda. Pencabutan UHC secara sepihak oleh BPJS tentu membuat resah masyarakat bawah sehingga kami harus mengambil sikap tegas dalam memperjuangkan kepentingan warga,” katanya.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi menjelaskan surat edaran BPJS Kesehatan Sukabumi tentang pencabutan status UHC Non-Cut Off JKN-KIS segmen PBPU/BP Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang berlaku mulai 1 Mei 2024. Dinkes memastikan bahwa dampak pencabutan status tersebut tidak akan mengganggu pelayanan bagi masyarakat yang sudah terdaftar dan menjadi penerima manfaat JKN-KIS. Namun, bagi warga prasejahtera yang baru mendaftar JKN-KIS, kepesertaannya tidak akan langsung aktif dalam waktu 1×24 jam, melainkan 14 hari.