RAGAMBAHASA.com || Peristiwa memalukan kembali terjadi akibat ulah oknum guru olahraga yang mencoreng dunia pendidikan diduga melakukan kekerasan fisik terhadap siswa Sekolah Dasar Negeri di Desa Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jumat lalu, 31 Mei 2024.

Pelaku melakukan tindak kekerasan karena merasa kesal korban bermain bola di dalam ruang sekolah dan mengenai kepala oknum guru tersebut.

Menanggapi adanya insiden tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi merasa prihatin, atas tindak kekerasan yang dilakukan oknum guru terhadap anak didiknya.

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Usep Wawan, mengatakan, “Mari kita sikapi persoalan ini dengan bijak. Tentunya guru juga bertindak seperti itu ada satu hal yang perlu kita lihat, dari sudut pandang mengapa guru tersebut melakukan tindakan seperti itu,” ucap Usep Wawan usai mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila, Sabtu, 1 Juni 2024.

Lanjut Usep Wawan, jika guru ini bersalah mencekik murid tanpa sebab, harus diadili.

“Kami dari DPRD menghimbau untuk lebih bijak dalam menghadapi persoalan ini, namun apabila ini melanggar tanpa sebab, wajib untuk dilaporkan,” pungkasnya.