RAGAMBAHASA.com || Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disingkat menjadi Tapera, belakangan ini menjadi topik perbincangan hangat. Hal ini disebabkan oleh rencana pemotongan gaji pegawai sebesar 3% untuk iuran Tapera yang akan segera diberlakukan.

Para pekerja yang menjadi peserta program Tapera diwajibkan membayar iuran simpanan sebesar 3% dari gaji, upah, atau penghasilan per bulan mereka. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Pasal 15 ayat (2) menyatakan bahwa iuran simpanan Tapera bagi pekerja ditanggung bersama oleh pengusaha sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5% melalui pemotongan gaji atau upah. Sementara itu, pekerja mandiri (freelancer) menanggung sendiri iuran tersebut.

“Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening dana Tapera,” demikian tertulis dalam Pasal 20 ayat (2) PP yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

**Pencairan Dana Tapera**

Berdasarkan Pasal 24 ayat (1), peserta Tapera yang berakhir kepesertaannya berhak mendapatkan simpanan dan hasil pemupukan Tapera. Simpanan dan hasil pemupukan ini wajib dicairkan paling lama tiga bulan setelah kepesertaan dinyatakan berakhir.

Kepesertaan Tapera dapat berakhir karena beberapa alasan, antara lain:
– Pensiun bagi pekerja
– Mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
– Peserta meninggal dunia
– Tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut

“Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara, syarat, dan pembayaran pengembalian simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Badan Pengelola (BP) Tapera,” demikian bunyi Pasal 24 ayat (5) PP tersebut, seperti dikutip via Tempo.

**Syarat Menjadi Peserta Tapera**

Pekerja yang ingin menjadi peserta Tapera harus memenuhi syarat, yaitu berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah ketika mendaftar. Peserta juga harus memiliki penghasilan paling rendah sebesar upah minimum, baik UMK maupun UMR. Namun, ada pengecualian ketentuan upah minimum bagi pekerja yang berstatus freelancer.

“Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi: calon pegawai negeri sipil (CPNS); aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK); prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); pejabat negara; pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta badan usaha milik swasta; dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah,” demikian tertulis dalam Pasal 7 PP tersebut.

**Skema Pembiayaan Perumahan Tapera**

Selain pencairan, simpanan Tapera juga dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sebelum mengajukan program pembiayaan tersebut, pengusaha harus melakukan pengkinian data peserta melalui portal sitara.tapera.go.id, yang mencakup informasi kepegawaian, penghasilan, dan tunjangan.

Pembiayaan perumahan Tapera hanya berlaku bagi pekerja dengan kepesertaan minimal selama 12 bulan (kecuali PNS eks peserta tabungan perumahan atau Taperum), berpenghasilan bersih maksimal Rp 8 juta per bulan, dan belum pernah memiliki rumah.

Untuk peserta Tapera yang merupakan suami dan istri, masing-masing mempunyai hak yang sama, tetapi tidak dapat mengusulkan pembiayaan perumahan secara bersamaan. Pasangan suami-istri juga tidak dapat memilih jenis pembiayaan yang sama; misalnya, jika suami mengajukan skema kredit pemilikan rumah (KPR) atau kredit pembangunan rumah (KBR), maka istri hanya bisa mengusulkan kredit renovasi rumah (KRR).

BP Tapera menyediakan tiga skema pembiayaan perumahan, yaitu KPR, KBR, dan KRR. Plafon kredit KPR diberikan sesuai limit kredit berdasarkan kelompok zonasi dan penghasilan, dengan tenor maksimal 30 tahun. Sementara itu, tenor KBR maksimal 15 tahun dan paling lama lima tahun untuk KRR.