RAGAMBAHASA.com || Dinas Pariwisata (Dispar) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menghadiri rapat Pembahasan Perjanjian Penempatan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Rabu (12/6/2024) di Pendopo Sukabumi.

Mall Pelayanan Publik adalah upaya untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, nyaman, dan aman serta meningkatkan daya saing dan kemudahan berusaha.

Plh. Sekda Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa substansi MPP adalah pelayanan yang cepat, tepat, dan terarah serta bagaimana target tersebut dapat tercapai dengan integrasi yang baik dengan Stakeholder terkait dan unsur Penthahelix.

“Tujuan dari MPP adalah menyatukan pelayanan yang mudah bagi masyarakat melalui layanan satu pintu yang cepat, tepat, mudah, dan transparan,” jelasnya.

Plh. Sekda yakin dengan kerja keras yang telah dilakukan oleh jajaran DPMPTSP, Kabupaten Sukabumi dapat menjadi contoh pelaksanaan zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Kami meminta bantuan untuk menyelesaikan permasalahan perizinan di Kabupaten Sukabumi dengan mudah, cepat, dan transparan,” ujarnya.

Rapat tersebut membahas Perjanjian Penempatan Pelayanan di MPP dengan instansi Vertikal, Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, dan Pihak ketiga.

“Insya Allah, pada tanggal 20 Juni 2024, kita akan melakukan penandatanganan kesepakatan dan peresmian MPP dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Sukabumi yang ke-154,” kata H. Ali.

Sebanyak 15 Perangkat Daerah telah siap menempatkan layanan di MPP.

“Ada 11 Instansi Vertikal dan 6 pihak ketiga yang juga akan menempatkan layanannya sehingga MPP di DPMPTSP akan menjadi tempat layanan komprehensif di satu tempat,” tambahnya.

Rencana pembentukan mall pelayanan publik perlu dipromosikan agar masyarakat dapat lebih memahami dan mengetahui bahwa MPP akan segera dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memerlukan pelayanan.