RAGAMBAHASA.com || Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi mengadakan rapat pembahasan perjanjian penempatan pelayanan pada Mal Pelayanan Publik (MPP) di Pendopo Sukabumi, Rabu (12/6/2024).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menyatakan bahwa rapat tersebut membahas perjanjian penempatan pelayanan pada MPP dengan sejumlah instansi perangkat daerah, instansi vertikal, BUMD/BUMN, dan pihak ketiga. Perjanjian ini direncanakan akan ditandatangani bersama Bupati pada kegiatan uji coba MPP di Aula Setda Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, pada Kamis, 20 Juni 2024 mendatang.
Dalam ujicoba tersebut, DPMPTSP akan menggelar MPP Bergerak sekaligus meluncurkan inovasi Layanan Keliling Kemudahan Berusaha Terpadu (LINK-SATU).
“Insya Allah tanggal 20 Juni 2024 kita akan melaksanakan penandatanganan itu,” kata Ali.
Menurut Ali, terdapat total 31 penyedia layanan perizinan dan non-perizinan yang akan menempatkan layanannya di MPP yang rencananya dipusatkan di lantai 1 Gedung DPMPTSP Kabupaten Sukabumi.
“Terdiri dari 14 instansi perangkat daerah, 10 instansi vertikal, serta 7 pihak ketiga baik BUMD, BUMN, maupun lembaga masyarakat yang akan menempatkan layanannya. Sehingga Mal Pelayanan Publik yang akan dibangun di DPMPTSP menjadi tempat layanan komprehensif di satu tempat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa pembentukan MPP dilaksanakan untuk memberikan alternatif layanan terpadu satu pintu dan satu atap kepada masyarakat agar bisa mendapatkan layanan yang semakin mudah, murah, cepat, aman, nyaman, dan terjangkau.
MPP juga merupakan bagian dari program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagaimana tertuang pada Perda nomor 4 tahun 2021.
“Yang insya Allah akan diresmikan penyelenggaraannya secara paten dan masif setelah penataan sarana prasarana di DPMPTSP selesai dibangun,” ujarnya.
“Dan insya Allah peresmian tersebut dilakukan pada hari jadi Kabupaten Sukabumi ke-154 atau sebelum Pemilukada dan sebelum pelantikan Presiden ke-8 dilakukan, Kabupaten Sukabumi sudah terdaftar sebagai Kabupaten yang menyelenggarakan Mal Pelayanan Publik,” tandasnya.
Sementara itu, Plh. Sekda Sukabumi, Toha Wildan Athoilah, mengatakan bahwa substansi MPP ini adalah pelayanan yang cepat, tepat, dan terarah agar target-target tersebut bisa tercapai. Oleh karena itu, untuk mewujudkan MPP ini harus terintegrasi dan pentahelix dengan stakeholder terkait.
“Mal pelayanan publik untuk perizinan ini sangat luar biasa. Jika ini (Mal pelayanan publik) berfungsi, maka bisa menyatukan semua permasalahan-permasalahan perizinan di Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Toha, tugas DPMPTSP juga sangat berperan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menarik investor supaya lebih mudah berinvestasi di Kabupaten Sukabumi.
Toha meyakini bahwa dengan kerja keras yang telah ditunjukkan oleh jajaran DPMPTSP, mereka akan dapat memberikan contoh pelaksanaan zona integritas WBK-WBBM (Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) serta dapat memberikan pelayanan perizinan yang mudah bagi masyarakat.
“Bantu kami untuk menyelesaikan permasalahan perizinan di Kabupaten Sukabumi dengan mudah, cepat, dan transparan,” tegasnya.
“Peran DPMPTSP merupakan garda terdepan untuk mengatasi permasalahan perizinan di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya menambahkan.