RAGAMBAHASA.com || Pimpinan dan sejumlah anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menghadiri kegiatan Forum Kemitraan Pengelolaan Kerjasama Fasilitas Kesehatan (Faskes) Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2024, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi pada hari Jumat, 14 Juni 2024.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Muhamad Yusuf, menyampaikan apresiasi kepada semua stakeholder kesehatan di Kabupaten Sukabumi yang telah berupaya maksimal memberikan pelayanan dasar kesehatan yang optimal kepada masyarakat.

“Harapan kami, forum kemitraan pengelolaan kerjasama faskes wilayah Kabupaten Sukabumi dapat terus meningkatkan koordinasi secara intensif agar evaluasi dan perencanaan semakin baik,” ujar Politisi PKS tersebut.

Selain itu, Yusuf juga menyoroti progres upaya pemerintah daerah dalam mengembalikan status keaktifan Universal Health Coverage (UHC) non cut off Kabupaten Sukabumi yang telah dicabut oleh BPJS Kesehatan Sukabumi pada awal Mei 2024.

“Saya berharap pencabutan status UHC ini cukup berakhir hingga Juni ini saja. Pemerintah daerah harus mampu memenuhi kewajibannya kepada BPJS agar keaktifan peserta BPJS Kabupaten Sukabumi dapat mencapai 75 persen,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, hingga awal Juni 2024, pemerintah daerah baru membayarkan sekitar Rp48 Miliar dari total kewajiban lebih dari Rp80 Miliar kepada BPJS Kesehatan.

“Dengan pembayaran tersebut, keaktifan peserta baru mencapai 72 persen. Kami berharap sisa kewajiban dapat segera dilunasi sehingga keaktifan peserta mencapai 75 persen dan status UHC Non Cut Off dapat kembali diperoleh,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yusuf menyoroti masalah akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menjadi basis data untuk program bantuan sosial pemerintah.

“Data ini salah satunya digunakan untuk Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dibayarkan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, kami meminta agar dilakukan verifikasi dan validasi data kembali, sehingga iuran PBI-JK yang dibayarkan pemerintah daerah benar-benar efektif dan tepat sasaran,” pungkasnya.