RAGAMBAHASA.com || Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi, memberikan tanggapan terkait penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pendidikan Agama Islam (P3K PAI) di SDN Tegallega, Kecamatan Cidolog, yang memicu polemik di tengah warga.

“Penempatan P3K memang menjadi kewenangan Disdik, terutama untuk mengatasi masalah penempatan,” kata Endah Hasanah Bagian Tata Kelola Kelembagaan dan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.

Menurutnya, Disdik selama ini telah melakukan proses penempatan sesuai dengan prosedur, yaitu dengan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pengawas PAI dan pengawas pembina di seluruh kecamatan, karena merekalah yang mengetahui kondisi di lapangan.

“Setelah melalui pembahasan, mereka mengusulkan nama-nama guru PAI atau guru kelas yang sudah ditempatkan di sekolah di wilayah tersebut, kemudian kami mengajukan ke BKPSDM,” jelasnya.

Endah menegaskan bahwa permasalahan penempatan di Kecamatan Cidolog mungkin disebabkan oleh pertimbangan lain dari pengawas. Pihaknya tidak mengetahui proses yang dilakukan di tingkat kecamatan oleh pengawas, dan hanya menerima usulan nama-nama dari pengawas di lapangan.

“Usulan yang lolos harus ditandatangani oleh kepala sekolah dan PGRI, namun kami tidak menerimanya, mungkin langsung ke BKPSDM,” ungkapnya.

“Penempatan ini telah ditetapkan oleh Menpan, sesuai dengan kontrak kerja selama 5 tahun,” tambahnya.