RAGAMBAHASA.com || Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi mengumumkan bahwa akan ada 76 layanan LINK SATU yang akan diselenggarakan di Aula Setda Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 20 Juni 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala DPMPTSP, Ali Iskandar, pada Sabtu, 8 Juni 2024.
“Ini juga merupakan bagian dari peluncuran inovasi Layanan Keliling Kemudahan Berusaha Terpadu (LINK-SATU) di Aula Setda Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu,” ujarnya.
Selain itu, rencananya akan diadakan Mal Pelayanan Publik (MPP) pada bulan September 2024, bersamaan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi ke-154.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari ujicoba pelaksanaan MPP yang akan diresmikan pada bulan September 2024 mendatang, bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi ke-154 dan akan dilaksanakan di lantai 1 Gedung DPMPTSP,” tambahnya.
Ali juga menjelaskan bahwa akan ada 76 jenis layanan, baik perizinan maupun non-perizinan, yang akan disediakan dalam program inovasi MPP di Aula Setda pada hari yang sama.
Di sisi lain, dia juga mengungkapkan bahwa penyedia layanan terdiri dari 27 unit layanan, termasuk instansi pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMD, BUMN, dan lembaga masyarakat.
“Ada 27 penyedia layanan dengan tidak kurang dari 76 jenis layanan yang akan tersedia dan dapat berkembang,” katanya.
Mulai dari pendampingan hingga proses pengurusan izin usaha melalui OSS RBA, pembuatan paspor, sertifikat halal, hingga pelayanan Dukcapil dan Samsat akan tersedia. Masyarakat diharapkan dapat datang dan memanfaatkannya.
Selain itu, acara pembukaan MPP juga akan diikuti dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemda dan pihak ketiga atau unit penyedia layanan di MPP.
“Pembentukan MPP bertujuan untuk memberikan layanan terpadu satu pintu dan satu atap kepada masyarakat agar lebih mudah, murah, cepat, aman, nyaman, dan terjangkau,” jelasnya.
MPP juga merupakan bagian dari program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagaimana diatur dalam Perda nomor 4 tahun 2021.
“Diharapkan bahwa pada peringatan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi ke-154 atau sebelum Pemilu dan pelantikan Presiden ke-8, Kabupaten Sukabumi akan menjadi Kabupaten yang menyelenggarakan Mal Pelayanan Publik,” tambahnya.