RAGAMBAHASA.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan hasil laporan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, pada Selasa (2/6/2024).

Sebelum keputusan diambil, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan rangkaian rapat mulai dari menerima nota, pandangan fraksi, hingga jawaban Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pihaknya juga telah melakukan pembahasan dari masing-masing komisi bersama dengan mitra kerja terkait. Kemudian, dilakukan kompilasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar).

“Sehingga tadi kami menyampaikan laporan hasil pengamatan tersebut dan menyepakati RAPBD laporan pertanggungjawaban keuangan 2023,” ujar Budi usai memimpin rapat paripurna.

Budi juga menyampaikan bahwa Kabupaten Sukabumi telah berhasil mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-10 kalinya. Oleh karena itu, ia berharap Pemerintah Daerah dapat mempertahankan WTP tersebut.

“Alhamdulillah, Kabupaten Sukabumi mendapatkan predikat WTP yang ke-10. Artinya, secara akuntansi, pemerintah daerah sudah sangat baik, karena WTP adalah peringkat tertinggi. Oleh karena itu, kami memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah,” ungkapnya.

“Harapannya, ke depan pemerintah daerah dapat mempertahankan opini WTP ini di tahun-tahun berikutnya. Selain itu, semua program yang sudah dilaksanakan diharapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tambahnya.