RAGAMBAHASA.com || Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono merespons pelaporan yang diajukan ke Propam Polri terkait kasus kematian Afif Maulana, seorang pelajar SMP di Kota Padang. Pelaporan tersebut diajukan oleh Kontras dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
Irjen Pol Suharyono, yang memiliki pangkat Jenderal Bintang Dua, mengizinkan masyarakat untuk melaporkannya ke Propam Polri. Beliau yakin bahwa kematian Afif Maulana bukan disebabkan oleh tindakan kekerasan dari pihak kepolisian.
“Silakan saja (laporkan), saya bukan pelaku kejahatan, saya pembela kebenaran,” ujar Suharyono seperti yang dikutip dari Antara, Kamis (4/7/2024).
Sebelumnya, Kontras dan LBH Padang melaporkan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono ke Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran etika terkait kasus kematian pelajar SMP bernama Afif Maulana (13) di Kota Padang. “Kami melaporkan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Kapolda Sumbar, Kasat Reskrim Polresta Padang, dan Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang,” ujar Andre Yunus dari Divisi Hukum KontraS pada Rabu (2/7/2024).
Yunus menyatakan bahwa alasan mereka melaporkan adalah karena mereka melihat ada kejanggalan yang berkaitan dengan pelanggaran etika selama proses hukum yang dilakukan oleh Polresta Padang dan Polda Sumbar. Ia menyinggung bahwa selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus Afif yang berujung kematian, Kapolda Sumbar justru mencoba mengalihkan perhatian publik untuk mencari siapa yang menyebarkan informasi tersebut.
“Kami bersama rekan-rekan dari LBH Padang mendorong agar dilakukan investigasi dan penyidikan yang mendalam terlebih dahulu,” ujar Yunus.
LBH Padang menyoroti beberapa kejanggalan, seperti keberadaan garis polisi di tempat kejadian yang baru muncul setelah 3 hari, sehingga mengakibatkan perubahan pada TKP, seperti kedalaman air yang semula dangkal berubah menjadi tinggi. “Kami melaporkan pernyataan-pernyataan Kapolda yang berubah-ubah sehingga membuat institusi Polda semakin kehilangan kepercayaan,” ungkap Direktur LBH Padang, Indira.
Selain itu, Kapolda Sumbar dianggap terlalu tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan tanpa memeriksa keseluruhan saksi yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami bersama koalisi anti penyiksaan melaporkan hal ini, kami berharap kasus ini harus diungkap dengan jelas, tanpa ada yang ditutup-tutupi, tanpa ada proses balik menyerang, dan tanpa ada perlindungan bagi keluarga korban,” kata Indira.