RAGAMBAHASA.com || Baru-baru ini, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin 8 Juli 2024.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka konsultasi dan koordinasi mengenai implementasi kebijakan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, di Kantor DPRD Kabupaten Bogor.
“Pengunjungan kami ke DPRD Kabupaten Bogor adalah untuk berkonsultasi dan berkoordinasi mengenai Perda inisiatif DPRD tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, di luar kepala desa,” ujar Paoji pada Rabu 10 Juli 2024.
Paoji menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Bogor juga belum memiliki aturan terkait hal tersebut, karena Perda mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa masih terkendala dengan tambahan masa jabatan 2 tahun.
“Intinya, Perda tersebut bertujuan untuk melindungi nasib aparatur desa. Nantinya akan disesuaikan dengan aturan kepala desa,” tambahnya.
Paoji juga menyebutkan bahwa sebelumnya terdapat rumor bahwa Surat Keputusan perangkat desa oleh bupati, kepala desa, dan camat hanya sebatas rekomendasi. “Hal ini menjadi catatan penting bagi kami, karena banyak perangkat desa yang berhenti secara massal,” jelasnya.