Ragam Bahasa.com – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ai Sri Mulyati angkat bicara soal kasus dugaan pelecehan seksual berupa pemerkosaan terhadap salah satu finalis Putri Nelayan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Ai menyayangkan peristiwa ini karena Hari Nelayan seharusnya menjadi momen penting bagi masyarakat, terutama penduduk yang profesinya nelayan. Ai juga menyoroti usia korban yang masih 17 tahun di mana secara undang-undang harus mendapatkan perlindungan.
“Pelaku bejat mohon diberi hukuman sesuai undang-undang yang berlaku supaya ada efek jera dan hukum ditegakkan secara adil,” kata dia, Selasa (16/7/2024)
Sementara untuk pembina Hari Nelayan Palabuhanratu, Ai meminta ke depannya benar-benar disiplin dan mengawasi seluruh rangkaian kegiatan, terutama dalam pemilihan Putri Nelayan. Menurut Ai, dapat juga membuka peluang adanya panitia perempuan untuk Putri Nelayan.
“Harus ada pengawasan yang melekat dari penanggung jawab kegiatan Hari Nelayan, termasuk panitia seleksi, sarana yang diberikan seperti ruangan. Jangan sampai antara laki laki dan perempuan campur aduk,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, terduga pelaku dalam perkara ini adalah Ketua Panitia Hari Nelayan Palabuhanratu tahun 2024 berinisial SRP. Dugaan pemerkosaan terjadi awal Mei 2024, namun baru terungkap Juli 2024. Ayah korban melaporkan SRP ke Polres Sukabumi pada 5 Juli 2024.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi Ipda Sidik Zaelani membenarkan soal dugaan pemerkosaan itu. “Iya benar dan saat ini kami masih proses penyelidikan. Intinya kita masih tahapan penyelidikan terus berjalan. (Terduga pelaku) sudah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan,” kata dia, Senin, 15 Juli 2024.
Ayah korban, Agus Suhendra, kaget atas peristiwa yang dialami anaknya. Dia menerima kabar ini dari ibu korban pada 4 Juli 2024 dan keesokan harinya melaporkan SRP. Lokasi dugaan pemerkosaan adalah hotel/penginapan di sekitar dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palabuhanratu. (ADV)