RAGAMBAHASA.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Paripurna Istimewa untuk pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 50 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, di Gedung Rakyat Jajaway, Palabuhanratu, pada Senin (5/8/2024).

Acara ini dihadiri oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi.

Sesuai dengan berita acara pleno KPU Kabupaten Sukabumi nomor 416/PL.01.9-BA/3202/2024, yang menetapkan hasil penghitungan dan perolehan kursi partai politik pada Pemilu 2024, diumumkan bahwa 50 anggota legislatif terpilih dari delapan partai politik peserta pemilu. Partai Golkar memperoleh 10 kursi, PKB 7 kursi, Gerindra 7 kursi, PKS 7 kursi, PDI-P 6 kursi, PPP 5 kursi, Demokrat 5 kursi, dan PAN 3 kursi.

Kepala Bagian Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi, Lina Evelin Marlina, menyampaikan bahwa dari 50 anggota legislatif, 20 adalah incumbent dan 30 merupakan wajah baru. “Informasi lebih lengkap akan disampaikan melalui press release Setwan DPRD,” ujar Lina di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, mengucapkan selamat kepada para anggota DPRD yang baru dilantik. “Selamat kepada semua yang dilantik hari ini. Tugas KPU telah selesai dengan penetapan perolehan kursi dan jumlah suara beberapa waktu lalu. Untuk pelantikan hari ini, acara diatur oleh Setwan. Calon yang ditetapkan KPU dan yang dilantik hari ini adalah sama, tidak ada perubahan,” jelas Kasmin Belle.