RAGAMBAHASA.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mengadakan rapat paripurna pertama untuk tahun sidang 2024-2029 pada hari Senin, 12 Agustus 2024. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD, Ferry Supriyadi, dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Sementara DPRD menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Pasal 90 ayat (2) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023, tugas Pimpinan Sementara DPRD meliputi:

a. Memimpin rapat DPRD; b. Memfasilitasi pembentukan fraksi; c. Memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD; d. Memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.

Pimpinan Sementara DPRD telah berusaha menjalankan tugas-tugas tersebut sesuai dengan aturan dan kesepakatan anggota DPRD. Upaya ini termasuk mempercepat pembentukan fraksi, penyusunan Tata Tertib DPRD, dan proses penetapan Pimpinan DPRD definitif yang akan disampaikan kepada Gubernur.

Setelah penetapan dan pengambilan sumpah Pimpinan DPRD, akan dilakukan penetapan alat kelengkapan DPRD seperti Komisi-Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Bapemperda, Badan Kehormatan, Tata Tertib DPRD, Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan.

DPRD Kabupaten Sukabumi siap melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya secara penuh setelah memenuhi semua persyaratan de facto dan de yure.

Ketua Sementara DPRD juga menginformasikan bahwa pada rapat internal DPRD tanggal 7 Agustus 2024, disepakati beberapa agenda untuk rapat paripurna pada 12 Agustus 2024, termasuk:

  1. Pengumuman dan Penetapan Fraksi-Fraksi DPRD;
  2. Pengumuman Pembentukan dan Penetapan Tim Penyusun Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib DPRD, Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan;
  3. Pengumuman dan Penetapan Calon Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029.

Namun, proses tersebut belum dapat dilaksanakan karena Pimpinan Sementara DPRD belum menerima administrasi yang lengkap untuk usulan pembentukan fraksi, tim penyusun rancangan peraturan, dan calon Pimpinan DPRD definitif.

Ketua Sementara DPRD berharap agar DPD/DPC partai politik segera menyampaikan kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk pembentukan fraksi, tim penyusun peraturan, dan calon Pimpinan DPRD definitif kepada Pimpinan Sementara DPRD.