RAGAMBAHASA.com || Gambar Garuda berlatar belakang biru menjadi trending topic di Indonesia dengan narasi “Peringatan Darurat” yang ramai diperbincangkan di media sosial X (sebelumnya Twitter), pada Rabu (21/8/2024). Fenomena ini turut digaungkan oleh sejumlah tokoh publik.

Gambar tersebut pertama kali dibagikan oleh musisi seperti Fiersa Besari dan Baskara Putra alias Hindia, serta komedian Pandji Pragiwaksono. Tidak ketinggalan, media besar seperti Jawa Pos dan Narasi juga ikut membagikan unggahan terkait.

“Diacak-acak terang-terangan,” tulis Fiersa Besari dalam akun X miliknya.

Tagar “Peringatan Darurat” yang telah mencapai 52,7 ribu cuitan saat berita ini diturunkan, diduga terkait dengan ketegangan politik seputar partai-partai yang menolak mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia dalam Pilkada.

Selain tagar “Peringatan Darurat”, ada juga tagar #KawalPutusanMK yang lebih ramai diperbincangkan, dengan jumlah cuitan mencapai 577 ribu. Keduanya diyakini mencerminkan upaya warganet dalam mengawal keputusan MK terkait batas usia calon kepala daerah.

Pada hari Selasa (20/8/2024), MK menolak usulan perubahan syarat batas usia bagi calon kepala daerah dalam Pilkada. MK menegaskan bahwa batas usia calon harus dipenuhi saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keputusan ini termaktub dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e dari UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Saldi Isra, Wakil Ketua MK, menyatakan bahwa KPU telah menetapkan batas usia minimum calon sesuai dengan ketentuan undang-undang. Karena itu, MK merasa perlu menegaskan kembali batasan usia tersebut dalam konteks pencalonan.

“Mahkamah menegaskan bahwa titik penentuan usia minimum dilakukan saat proses pencalonan, yang berujung pada penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dilansir dari Antara.

Dengan putusan ini, syarat usia minimum calon Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan 30 tahun pada saat penetapan calon oleh KPU. Sementara itu, untuk calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta calon Bupati dan Wakil Bupati, batas usia minimum adalah 25 tahun.

Namun, pada Rabu siang (21/8/2024), dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Pemerintah dan DPD RI, diadakan pembahasan revisi UU Pilkada. Hasil dari rapat ini adalah persetujuan revisi UU Pilkada, salah satunya terkait batas usia calon kepala daerah. Baleg DPR menyetujui revisi yang mengacu pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada 29 Mei 2024. Putusan MA tersebut mengubah batas usia calon kepala daerah.

Putusan MA menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur minimal harus berusia 30 tahun pada saat pelantikan sebagai pasangan calon. Hal ini menimbulkan dugaan di kalangan warganet bahwa rapat Baleg tersebut adalah upaya untuk menggagalkan putusan MK.