RAGAMBAHASA.com || Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi mengadakan Sosialisasi dan Mekanisme Tata Cara Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Hotel Sukabumi Indah, Selabintana, pada Kamis, 22 Agustus 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh pelaku usaha dari berbagai sektor yang berinvestasi di Kabupaten Sukabumi.

Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada para pelaku usaha terkait tata cara pelaporan LKPM sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, sosialisasi ini bertujuan untuk memetakan persoalan usaha secara faktual dengan dukungan data yang akurat.

 

Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, H. Ali Iskandar, menjelaskan bahwa sosialisasi tata cara penyampaian LKPM memiliki peran strategis dalam menciptakan pemahaman yang lebih luas serta mewujudkan ekosistem usaha yang sehat, khususnya di Kabupaten Sukabumi.

“Melalui LKPM, pemerintah dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai perkembangan investasi dan berbagai persoalan yang dihadapi, seperti pertumbuhan investasi, rekrutmen tenaga kerja, serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

H. Ali Iskandar juga menegaskan bahwa penyampaian LKPM bukan hanya kewajiban bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria, tetapi juga menjadi dasar bagi pemerintah dalam memetakan kondisi riil di lapangan sehingga kebijakan yang dibuat menjadi relevan dan dapat menjawab persoalan yang ada.

 

Selain itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan inovasi, salah satunya dengan meluncurkan Link Satu sebagai layanan publik yang terakselerasi dan terpusat.

“Kami terus berupaya mempercepat layanan perizinan, salah satunya melalui Mal Layanan Publik (MPP). Apalagi, target kami adalah menerbitkan 55 ribu Nomor Induk Berusaha (NIB) pada tahun 2024,” pungkasnya.

Acara tersebut juga dihadiri oleh narasumber ahli dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat.