RAGAMBAHASA.com || Pada Jumat siang, 23 Agustus 2024, sekelompok mahasiswa Sukabumi yang tergabung dalam beberapa organisasi mahasiswa akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi, yang terletak di Jalan Ir. H. Djuanda.

Kelompok mahasiswa ini merupakan bagian dari Cipayung Plus Sukabumi, yang meliputi organisasi seperti GMNI, HMI, PMII, KAMMI, dan IMM, serta Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) dan organisasi intra-kampus HIMASI.

Aris Gunawan, Ketua GMNI Sukabumi, menyatakan bahwa mereka akan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 70/PUU-XXII/2024, yang sifatnya final dan mengikat.

Meski DPR telah menyatakan bahwa revisi putusan MK tersebut batal, para mahasiswa tetap berkomitmen untuk mengawasi dan menjaga agar tidak ada upaya revisi atau perubahan pada undang-undang yang bersangkutan.

“Kami akan terus mengawal dan menjaga putusan MK dari setiap upaya revisi atau langkah yang berpotensi mengubah undang-undang tersebut,” tegas Anggi, salah satu perwakilan mahasiswa.

Menjelang aksi ini, ratusan personel keamanan sudah disiagakan di sekitar Gedung DPRD Kota Sukabumi. Pengamanan dilakukan oleh gabungan polisi dan TNI, dengan sebagian personel berseragam lengkap dan sebagian lagi berpakaian sipil. Selain itu, Brimob Polda Jabar juga turut disiagakan untuk pengamanan khusus.

Di halaman Gedung DPRD, terlihat beberapa kendaraan pengurai massa, termasuk mobil water cannon dan kendaraan lain yang siap digunakan untuk mengendalikan situasi jika diperlukan.