Ragam Bahasa.com – Massa aksi mahasiswa dari Aliansi Cipayung Plus Sukabumi yang mengadakan demonstrasi untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Kota Sukabumi akhirnya membubarkan diri dengan tertib setelah tuntutan mereka diterima oleh pimpinan DPRD setempat, pada Jumat malam (23/8/2024).

aksi yang dimulai pada pukul 13.00 WIB di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi itu berakhir sekitar pukul 19.25 WIB. Aksi tersebut berakhir setelah Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona, bersama Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, menemui massa di bundaran Tugu Adipura, Kota Sukabumi.

Di lokasi itu, massa yang terdiri dari berbagai organisasi ekstra kampus menyalakan kembang api dan flare berwarna merah, serta menggelar aksi bakar ban sebagai penutup demonstrasi.

Koordinator Aliansi Cipayung Plus, Aris Gunawan, mengungkapkan bahwa mereka belum merasa puas meski tuntutannya telah disepakati oleh perwakilan DPRD dan KPU.

“Belum puas, karena kami masih terus memantau keputusan yang disepakati oleh DPRD dan KPU. Kami tidak akan lengah dan akan mengawasi hingga ke pusat,” ujar Aris di Tugu Adipura.

“Kami akan pantau sampai ke pusat bahwa para pemangku kebijakan yang menyepakati tuntutan hari ini benar-benar melaksanakannya,” tambah Aris.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona, menegaskan komitmennya untuk meneruskan semua tuntutan mahasiswa kepada DPR RI.

“Alhamdulillah, tadi kami bersama dengan Komisioner KPU Kota Sukabumi menemui mahasiswa dan berkomitmen untuk menindaklanjuti tuntutan mereka ke DPR RI,” ujar Jona.

Jona menjelaskan bahwa tuntutan massa terkait dengan keputusan MK no 60 dan 70 harus menjadi acuan bagi PKPU dalam pelaksanaan Pilkada serentak.

“Komitmen kami adalah bahwa keputusan MK no 60 dan 70 harus menjadi pedoman dalam pelaksanaan Pilkada serentak. Rapat paripurna terkait revisi UU Pilkada yang dilaksanakan kemarin tidak kuorum, jadi tidak dapat dilanjutkan,” pungkasnya.

Berikut adalah beberapa tuntutan yang diajukan oleh mahasiswa dalam aksi tersebut:

  1. Mendesak DPR RI untuk membubarkan panitia kerja terkait RUU Pilkada dan mengambil keputusan yang tegas.
  2. Mendesak KPU RI agar segera melaksanakan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 karena bersifat final dan mengikat.
  3. Mendesak Bawaslu untuk memastikan KPU melaksanakan putusan MK, dan jika tidak dilakukan, DKPP harus memberikan sanksi tegas.
  4. Menolak segala bentuk pembangkangan konstitusi.
  5. Mendesak kepastian hukum terkait pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.
  6. Mengingatkan bahwa jika revisi UU Pilkada tetap dilanjutkan tanpa mengindahkan putusan MK, maka seluruh elemen bangsa harus bersatu melawan rezim yang mengancam hukum dan demokrasi.
  7. Menolak RUU TNI/Polri dan RUU Penyiaran.
  8. Mengutuk tindakan represif aparat terhadap massa aksi, rakyat sipil, dan jurnalis.