RAGAMBAHASA.com || Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi mengadakan sosialisasi tentang Mekanisme dan Tatacara Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada Kamis, 22 Agustus 2024, di Hotel Sukabumi Indah Selabintana. Acara ini dihadiri oleh para pelaku usaha dari berbagai sektor yang berinvestasi di Kabupaten Sukabumi.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pelaku usaha mengenai cara menyampaikan LKPM sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta untuk memetakan masalah yang dihadapi secara nyata dengan dukungan data yang akurat.

Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menyatakan bahwa sosialisasi terkait tatacara penyampaian LKPM memiliki peran strategis dalam menciptakan pemahaman serta membangun ekosistem usaha yang sehat, khususnya di Kabupaten Sukabumi.

“Melalui LKPM, pemerintah dapat memantau secara jelas perkembangan investasi dan tantangan yang dihadapi, termasuk rekrutmen tenaga kerja serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat,” jelas Ali.

Ia juga menekankan bahwa penyampaian LKPM adalah kewajiban bagi pengusaha yang memenuhi kriteria, dan data tersebut sangat penting untuk mengetahui kondisi riil, sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih relevan dan efektif dalam mengatasi masalah yang ada.

Selain itu, Ali Iskandar menjelaskan bahwa pihaknya telah meluncurkan inovasi bernama “Link Satu”, sebuah layanan publik yang terakselerasi dan terpusat.

“Kami terus berupaya mempercepat layanan perizinan, salah satunya melalui Mal Pelayanan Publik (MPP). Target kami adalah menerbitkan 55.000 Nomor Induk Berusaha (NIB) pada tahun 2024,” pungkasnya.

Acara ini juga dihadiri oleh narasumber ahli dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat.