RAGAMBAHASA.com || Warga Desa Kertaraharja dan Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, mengeluhkan polusi udara yang disebabkan oleh dugaan pembakaran limbah produksi oleh perusahaan pengolahan kayu di wilayah tersebut.
Keluhan masyarakat terkait polusi asap ini langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi. DPMPTSP kemudian memanggil seluruh perusahaan pengolahan kayu yang beroperasi di Kecamatan Cikembar untuk mencari solusi atas masalah tersebut.
“Kami memang sudah memanggil para pengusaha di wilayah Desa Kertaraharja dan Parakanlima berdasarkan aduan dari warga,” ungkap Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, pada Kamis (22/08/2024).
Ali menambahkan, pihaknya tengah mendorong perusahaan pengolahan kayu yang limbahnya menimbulkan polusi untuk segera menghentikan tindakan tersebut. “Kami mendorong agar perusahaan yang memproduksi vinil dan membuang limbahnya tidak lagi melakukan hal itu, karena berkaitan dengan lingkungan, pencemaran udara, dan angin,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ali menyatakan bahwa langkah pemanggilan pengusaha ini bertujuan untuk menekan potensi polusi udara yang diakibatkan oleh limbah kayu.
Meski demikian, Ali juga melihat peluang bisnis besar di balik limbah industri kayu ini. “Potensi kayu di Kabupaten Sukabumi sangat melimpah, namun saat ini baru diolah menjadi pallet dan vinil. Sementara itu, beberapa perusahaan sudah mampu memproduksi plywood dan triplek, meski kebanyakan pengolahannya masih dilakukan di Jawa Tengah,” katanya.
Ali berharap proses produksi kayu di Kabupaten Sukabumi dapat berkembang lebih lanjut, sehingga tidak hanya menghasilkan produk setengah jadi. “Jika ada regulasi yang memungkinkan, perusahaan di Sukabumi bisa memproduksi plywood atau triplek utuh yang siap dipasarkan. Dengan begitu, para pengrajin vinil dan kayu di daerah kita tidak perlu mengirim bahan baku ke luar daerah, yang akan mengurangi biaya produksi terkait distribusi,” imbuhnya.
Upaya ini, menurut Ali, telah disambut baik oleh para pelaku investasi di sektor perkayuan, dan DPMPTSP kini tengah membantu perusahaan-perusahaan tersebut dalam proses perizinan. “Kami masih menemui banyak perusahaan yang belum memenuhi persyaratan dasar, seperti kesesuaian ruang, persetujuan lingkungan, serta izin operasional,” jelasnya.
Sebagai solusi tambahan, Ali juga menyarankan agar limbah kayu yang dihasilkan perusahaan dapat diolah kembali. “Sambil menata perizinannya, perusahaan yang belum memiliki blower untuk pengeringan kayu perlu diarahkan. Limbah kayu ini sebenarnya bisa diolah lebih lanjut sebagai bahan baku untuk SCG dan PLTU, meskipun perlu digiling hingga berukuran tertentu,” tutupnya.