RAGAMBAHASA.com || Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, mengumumkan bahwa KPU Kabupaten Sukabumi telah menerima pendaftaran pertama untuk pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sukabumi dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kasmin Belle dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPU Kabupaten Sukabumi, yang berlokasi di Jalan Siliwangi Nomor 92, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu, 28 Agustus 2024.
“Hari ini, Rabu 28 Agustus 2024, pukul 13.51 WIB, KPU Kabupaten Sukabumi telah menerima pendaftaran pertama sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Asep Japar sebagai Calon Bupati dan Andreas sebagai Calon Wakil Bupati pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024,” ungkapnya.
Kasmin juga menegaskan bahwa berita acara pemeriksaan dokumen pendaftaran telah ditandatangani, dan pendaftaran dinyatakan sesuai serta diterima.
Setelah melakukan pendaftaran, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ini akan mengikuti pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada 30-31 Agustus 2024, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan survei kriteria awal, pemeriksaan kesehatan seharusnya dilakukan di rumah sakit daerah agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap berputar di daerah tersebut. Namun, karena Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekarwangi Cibadak tidak memenuhi kriteria, akhirnya pemeriksaan kesehatan dipindahkan ke RSHS Bandung.
“Ada 17 kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit sesuai dengan keputusan KPU Nomor 1090/2024. Dinas Kesehatan merekomendasikan tiga rumah sakit, yaitu RSUD Sekarwangi, RS Angkatan Laut Minto Harjo, dan RSHS Bandung. Ketiganya telah disurvei dengan pendampingan dari Dinkes dan Desk Pilkada, lalu hasilnya dilaporkan dalam rapat pleno komisioner,” tutup Kasmin.