Ragam Bahasa.com – Pada Kamis, 29 Agustus 2024, tepat pukul 23.59 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi resmi menutup proses pendaftaran calon kepala daerah untuk Pemilihan Bupati Sukabumi (Pilbup) 2024. Penutupan ini menandai berakhirnya masa pendaftaran yang berlangsung selama tiga hari, dimulai sejak 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

Selama periode pendaftaran, KPU Kabupaten Sukabumi menerima dua bakal pasangan calon (paslon). Paslon pertama yang mendaftarkan diri adalah Asep Japar dan Andreas, yang secara resmi mendaftar pada 28 Agustus. Sementara itu, paslon kedua, Iyos Somantri dan Zainul, baru mendaftar pada hari terakhir, yakni 29 Agustus 2024.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, mengungkapkan bahwa KPU telah menjalankan tugas sesuai dengan peraturan dengan membuka pelayanan pendaftaran selama tiga hari. “Sampai dengan pukul 23.59 WIB, kami telah menerima dua pendaftar pasangan calon bupati dan wakil bupati,” ujar Kasmin dalam keterangan pers yang disampaikan di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi.

Setelah menerima berkas pendaftaran kedua paslon tersebut, KPU akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan pada 30 dan 31 Agustus 2024. Pemeriksaan ini akan dilaksanakan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

“Selanjutnya, KPU Kabupaten Sukabumi akan melanjutkan tahapan pemeriksaan kesehatan bagi para paslon pada 30 dan 31 Agustus 2024, bekerja sama dengan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung,” jelas Kasmin.

Kasmin juga menjelaskan bahwa pasangan Asep Japar dan Andreas didukung oleh suara partai dengan total 632.102 suara, sedangkan pasangan Iyos Somantri dan Zainul didukung oleh 746.001 suara.

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU Kabupaten Sukabumi, Abdulloh Sarabiti, menambahkan bahwa hingga penutupan pendaftaran, tidak ada calon tambahan yang mendaftar. Ia juga menyebutkan bahwa pada hari pertama pendaftaran belum ada paslon yang mendaftar. Namun, pada hari kedua, pasangan Asep Japar dan Andreas resmi mendaftar dengan dukungan dari partai Golkar, PKB, PPP, dan PAN, dengan total 25 kursi. Meski begitu, Partai Gelora hanya menjadi partai pendukung tanpa menyertakan SK persetujuan.

“Proses verifikasi administrasi pasangan Asep Japar dan Andreas berjalan lancar, dan seluruh dokumen dinyatakan lengkap,” jelas Abdulloh.

Pada hari terakhir pendaftaran, pasangan Iyos Somantri dan Zainul mendaftar dengan dukungan dari PKS, Gerindra, PDIP, Demokrat, serta beberapa partai non-parlemen, juga dengan total 25 kursi. “Proses verifikasi dokumen dan administrasi syarat pencalonan dari pasangan Iyos dan Zainul juga dinyatakan lengkap,” pungkasnya