RAGAMBAHASA.com || Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kini menemukan kejelasan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menetapkan seorang tersangka berinisial OS (60), Kepala PKBM Perintis di Kampung Mataair, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan laporan PenaKu.ID, OS diperiksa terlebih dahulu oleh Kasubsi Penyidikan Bidang Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sebelum dilakukan penahanan. Proses pemeriksaan ini berlangsung sekitar satu jam dan OS didampingi oleh pengacaranya. Setelah itu, sekitar pukul 13.00 WIB, OS dibawa oleh petugas kejaksaan ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan dibawa ke Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kasi Intelijen Wawan Kurniawan dan Kasi Pidana Khusus Agus Yuliana Indra Santoso, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi dengan nomor Print-01/M.2.30/Fd.1/06/2024 tanggal 28 Juni 2024. Penyidikan ini terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan Non Formal (BOSP) di PKBM Perintis untuk tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Wawan Kurniawan menjelaskan, OS ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/M.2.30/Fd.1/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024. Sebagai Kepala PKBM Perintis sejak 2016, OS diduga melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara. Berdasarkan laporan Inspektorat Kabupaten Sukabumi dan hasil perhitungan kerugian negara, tindakan OS menyebabkan kerugian sebesar Rp1.060.450.000.

Modus operandi yang dilakukan OS meliputi pemalsuan dokumen, memanipulasi data siswa di DAPODIK, dan menyusun laporan secara mandiri. Dana yang diperoleh kemudian disalahgunakan, di antaranya untuk membeli satu unit mobil Suzuki Karimun serta dua sepeda motor Scoopy dan Fazio. OS menggunakan data fiktif agar dana dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dicairkan.

Selain OS, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil Karimun, dua sepeda motor, dan dokumen terkait korupsi tersebut.

Saat ditanya mengenai keterlibatan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Wawan menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan dinas tersebut. Walaupun Dinas Pendidikan berperan sebagai pengawas PKBM, tindakan yang dilakukan OS merupakan inisiatif pribadinya. Ia sendiri yang mengumpulkan data siswa fiktif, membuat laporan, mencairkan dana, dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Saat ini, tersangka OS ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Warungkiara oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Proses hukum akan terus berjalan dan Kejaksaan Negeri berharap dalam 20 hari ke depan berkas dakwaan dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung. Jika diperlukan, masa penahanan dapat diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

Atas tindakannya, OS terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi juga sedang mengembangkan penyelidikan terkait dugaan korupsi di 93 PKBM lainnya yang tersebar di Kabupaten Sukabumi. Meski demikian, aktivitas belajar di PKBM Perintis tetap berjalan seperti biasa, karena anggaran yang diperiksa hanya dari tahun 2020 hingga 2023, sedangkan kegiatan belajar untuk tahun 2024 masih berlangsung demi memenuhi kebutuhan masyarakat yang mencari ijazah atau sertifikat paket A, B, dan C.