RAGAMBAHASA.com || Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi telah melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan dalam Pilkada serentak 2024, terutama di ranah media sosial. Fokus utama pengawasan Bawaslu adalah mencegah penyebaran informasi hoax dan kampanye hitam yang bisa merusak jalannya proses demokrasi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai, menjelaskan bahwa pihaknya telah memverifikasi akun media sosial resmi dari pasangan calon yang terdaftar di KPU. Selain itu, Bawaslu juga bekerja sama dengan Sentra Gakkumdu untuk melakukan patroli siber, guna meminimalisir potensi pelanggaran di media sosial.

“Kami telah menginventarisir akun media sosial pasangan calon yang terdaftar di KPU, dan membentuk tim pengawasan siber untuk pengawasan optimal,” ujar Faisal pada Kamis (3/10/2024).

Faisal juga mengakui adanya kendala terkait penanganan pelanggaran, khususnya dalam ranah media sosial. Salah satu tantangan utamanya adalah keterbatasan waktu yang diberikan untuk menyelesaikan penanganan pelanggaran di Sentra Gakkumdu, yang hanya berlangsung selama 3 hingga 5 hari. Menurut Faisal, durasi ini tidak cukup untuk melakukan penyelidikan yang mendalam dan mencari bukti-bukti pelanggaran.

“Proses penanganan di Sentra Gakkumdu terbatas, dengan waktu 3+2 hari. Dengan waktu tersebut, sulit untuk melakukan penyelidikan lengkap terkait pelanggaran di media sosial,” jelasnya.

Bawaslu Kabupaten Sukabumi akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta perangkat daerah, untuk memperkuat pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu. Dengan dukungan Sentra Gakkumdu dan berbagai stakeholder, Bawaslu berharap dapat menjaga demokrasi yang sehat dan kondusif selama Pilkada serentak 2024.