RAGAMBAHASA.com || Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi telah mengumumkan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk formasi tahun 2024 di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ir. Teja Sumirat, menginformasikan kepada Radar Sukabumi bahwa pemerintah setempat membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik warga negara Indonesia yang berminat untuk bekerja di lingkungan pemerintah daerah melalui perjanjian kerja.

“Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 329 Tahun 2024, yang dikeluarkan pada 2 Agustus 2024, kami memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik untuk menjadi P3K di Kabupaten Sukabumi,” ujar Ir. Teja Sumirat, Rabu (02/10).

Jumlah alokasi formasi untuk P3K ini mencapai 1.147, terdiri dari 800 formasi untuk tenaga guru, 203 formasi tenaga kesehatan, dan 144 formasi tenaga teknis. Rincian mengenai formasi jabatan dan unit kerja penempatan dapat dilihat di situs resmi [https://sscasn.bkn.go.id/](https://sscasn.bkn.go.id/).

Untuk kriteria pelamar P3K guru, Ir. Teja menjelaskan bahwa mereka harus berasal dari guru eks tenaga honorer kategori (THK) II di Kabupaten Sukabumi, yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di pemerintah daerah. Selain itu, guru non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN di BKN dan aktif mengajar juga memenuhi syarat.

Sementara itu, untuk pelamar seleksi P3K tenaga kesehatan dan teknis, mereka juga harus merupakan tenaga honorer eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data di BKN dan aktif bekerja di pemerintah Kabupaten Sukabumi. Untuk formasi P3K tenaga kesehatan pada jabatan bidan ahli pertama, pelamar harus merupakan lulusan D-IV bidan pendidik tahun 2023.

“Bidan pendidik tahun 2023 ini adalah mereka yang dinyatakan lulus seleksi P3K Kabupaten Sukabumi tahun 2023 tetapi pembatalan kelulusannya terjadi saat proses usul penetapan Nomor Induk (NI) P3K,” jelasnya.

Terkait tahapan pengadaan P3K, Ir. Teja menyebutkan bahwa terdapat 20 tahapan mulai dari pengumuman seleksi yang berlangsung dari 30 September hingga 19 Oktober 2024, hingga tahapan usul penetapan NI P3K yang dimulai dari 1 hingga 28 Februari 2025.

“Saat ini, kami baru memasuki tahap pengumuman seleksi dan sedang berkomunikasi dengan perangkat daerah mengenai penetapan regulasi sesuai dengan Surat Edaran dari Menpan RI,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan P3K di Kabupaten Sukabumi ini tidak dipungut biaya, sehingga masyarakat diminta untuk tidak terpengaruh oleh oknum yang menjanjikan kemudahan dengan biaya tertentu.

“Saya imbau agar tidak tergiur oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Proses ini gratis, jadi silakan berkompetisi dengan baik dan optimal,” pungkasnya.