RAGAMBAHASA.com || Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan alasan di balik keputusan pemerintah yang belum mengizinkan Apple untuk menjual produk terbarunya, iPhone 16, secara langsung di Indonesia. Dalam Rapat Kerja bersama seluruh Kementerian, Lembaga, dan Badan Usaha anggota Pokja Tim Nasional Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Agus menyatakan bahwa Apple masih belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Isu yang sedang hangat terkait iPhone 16 dari Apple belum bisa masuk ke pasar Indonesia karena saat ini masih dalam proses pengurusan sertifikat TKDN, yang merupakan salah satu syarat importasi ponsel tersebut,” kata Agus di Jakarta pada Selasa (8/10/2024).
ok
Mengacu pada Permenperin No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri untuk produk ponsel, komputer genggam, dan tablet, Agus menjelaskan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan melalui tiga skema.
“Skema tersebut meliputi produksi manufaktur di dalam negeri, pengembangan aplikasi lokal, atau inovasi yang dilakukan di dalam negeri. Dalam kasus ini, Apple menggunakan skema pengembangan inovasi,” lanjut Agus.
Namun, saat ini Apple tidak dapat menjual produknya karena sertifikat TKDN mereka sudah tidak berlaku.
“Sebelumnya, Apple telah memiliki sertifikat TKDN, tetapi masa berlaku sertifikat tersebut telah habis dan memerlukan perpanjangan,” tambah Agus.